Perintah Kapolri dan Kajagung Tak Berlaku di Aceh Timur, Diduga Banyak Kasus Dibiarkan

Perintah Kapolri dan Kajagung Tak Berlaku di Aceh Timur, Diduga Banyak Kasus Dibiarkan
Aparat seolah lebih menjaga kemesraan dengan penguasa daripada menegakkan hukum,” ujar Ronny, Kamis (24/10/2024). Foto: Dok Pribadi

ACEH TIMUR | bidikindonesia.com — Koordinator Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) Nasional, Ronny H, menilai instruksi dan slogan antikorupsi yang selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin seolah tidak berlaku di Aceh, khususnya di Kabupaten Aceh Timur.

Menurutnya, hal itu terlihat dari banyaknya proyek mangkrak dan dugaan korupsi yang tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ronny menduga kondisi ini terjadi akibat adanya relasi kuasa dan kedekatan antara sejumlah pejabat Forkopimda dengan penguasa daerah.

“Perintah Kapolri dan Kajagung tampaknya tidak berlaku di Aceh Timur. Lihat saja, banyak kasus dugaan korupsi yang dibiarkan, terutama proyek mangkrak. Aparat seolah lebih menjaga kemesraan dengan penguasa daripada menegakkan hukum,” ujar Ronny, Kamis (24/10/2024).

Ronny mencontohkan beberapa proyek bermasalah, antara lain proyek jalan elak, pembangunan Gedung Kantor Bupati dan DPRK Aceh Timur, fasilitas ibadah di depan kantor Satpol PP-WH, pembangunan di kawasan olahraga ISC, serta proyek Magnet School yang hingga kini belum jelas penyelesaiannya.

“Pembiaran ini menunjukkan ketidakpatuhan aparat terhadap perintah atasannya. Kalau pun ada pemeriksaan, biasanya hanya formalitas, bukan upaya nyata menegakkan keadilan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Ronny juga menyoroti dugaan praktik korupsi dan KKN dalam pengelolaan dua BUMD perkebunan sawit di Aceh Timur. Ia menilai penguasaan kedua BUMD tersebut sarat kepentingan pribadi dan relasi kekuasaan.

“Sejak awal, dua BUMD sawit itu dikelola dengan cara-cara tidak transparan. Bahkan kini ada upaya memperpanjang kontrak dengan perusahaan tertentu secara dipaksakan. Ini bisa membahayakan posisi Bupati Aceh Timur secara administratif dan hukum,” jelas putra Idi Rayeuk itu.

Ronny menduga sejumlah oknum pejabat sengaja menutupi pelanggaran perusahaan KSO demi melanjutkan kontrak. Ia juga memperingatkan Bupati Aceh Timur, Iskandar Farlaky, agar tidak terburu-buru memperpanjang kerja sama tersebut.

“Bupati harus berani bersih-bersih. Dua BUMD sawit itu mesti diaudit dan ditangani secara hukum agar dikelola secara transparan. Kami akan terus mengawasi agar Bupati Farlaky tidak dijerumuskan oleh kepentingan oknum tertentu,” pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *