Perang Ukraina Jadi Alasan Mendesak Terbitnya Perppu, PKS: Terlalu Lebay

Perang Ukraina Jadi Alasan Mendesak Terbitnya Perppu, PKS: Terlalu Lebay

Selasa, 3 Januari 2023 – 14:01 WIB

VIVA Politik – Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) di DPR, Ledia Hanifa Amaliah menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah salah satu bencana. Sebab berpotensi merugikan kehidupan bernegara. 

“Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana Undang-Undang, karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan di negeri ini,” kata Ledia kepada awak media, Selasa, 3 Januari 2023.

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR.

Demo buruh menolak UU Cipta Kerja, di depan gedung DPR.

Photo :

Bacaan Lainnya
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan bahwa ketika Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021, dalam keputusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. 

“Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023. Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-Undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” kata Ledia.

Langkah Jokowi, menurut Ledia juga menunjukkan betapa pemerintah itu malas, menggampangkan pelanggaran terhadap hirarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR.

“Pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja. Melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR, tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik, abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk Undang-Undang bersama Presiden,” kata Ledia.

Halaman Selanjutnya

Ledia tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif menerbitkan Perppu. Namun, kata Legislator dapil Kota Bandung Kota Cimahi ini, syarat kehadiran Perppu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

img_title

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *