Penyaluran BSU di Banda Aceh capai 92,26 persen, PT Pos Indonesia antar ke rumah penerima

Penyaluran BSU di Banda Aceh capai 92,26 persen, PT Pos Indonesia antar ke rumah penerima

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Realisasi penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) di Banda Aceh capai 92,6 persen. Jumlah penerima di daerah ini sebanyak 16.735 orang.

Sisanya yang belum disalurkan 8 persen. Kendala belum tersalurkan dikarenakan nomor kontak tidak aktif sehingga belum dapat diverifikasi.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas BSU 2025 Kantor Pos Cabang Utama Banda Aceh, Noviandi dalam keterangannya.

Alhamdulillah, realisasi kita sudah capai 92 persen lebih. Sisa yang belum disalurkan akan terus dimaksimalkan pelaksanaannya,” katanya.

Dia menyebutkan, penyaluran BSU telah dilakukan pihaknya sejak 5 Juli – 12 Agustus 2025. Beberapa diantara penerimta yang tidak dapat mengurusnya ke kantor, pihaknya memproses mengantarkan langsung ke warga penerima. Antusiasme masyarakat sangat tinggi saat pihaknya melaksanakan kegiatan itu.

Bacaan Lainnya

“Ada 10 penerima yang langsung kita antar. Beberapa alasan karna sakit, kecelakaan dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan,” sebutnya.

Noviandi juga mengatakan, bagi penerima yang berhalangan hadir ke kantor pos, itu bisa dilaporkan kepada kami sehingga nanti akan langsung mengantar BSU tersebut ke rumah.

Sementara itu, Marzuki, salah satu penerima menyebutkan, BSU ini sangat membantu dirinya, karena kondisinya yang tidak bisa bergerak lantaran patah tulang, akibat kecelakaan.

“Saya baru sekali dapat BSU, diantar ke rumah karena kaki dan tangan saya patah sehingga tidak bisa bergerak. BSU ini akan saya gunakan untuk berobat, terapi, dan membeli pampers,” kata Marzuki, saat menerima pencairan di rumahnya.

Petugas juga menghadapi kendala teknis selama proses distribusi, khususnya nomor kontak penerima yang tidak aktif sehingga tim kesulitan melakukan verifikasi dan penjadwalan pengantaran.

Proses penyaluran BSU di berbagai daerah diperkirakan hampir selesai, pihak pos mengimbau agar penerima segera melakukan pencairan, karena setelah batas waktu berakhir, BSU tidak dapat dicairkan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *