Pengasuh di Batam Bawa Kabur Anak 5 Bulan ke Aceh, Orangtua Korban Tahu dari Status WA

Pengasuh di Batam Bawa Kabur Anak 5 Bulan ke Aceh, Orangtua Korban Tahu dari Status WA

Batam|BidikIndonesia.com – Upaya kabur sejauh ribuan kilometer ke tanah kelahiran tak cukup menyelamatkan sepasang pengasuh dari kejaran hukum.

Pasangan pria-wanita asal Aceh ini diringkus polisi setelah nekat membawa lari bayi berusia lima bulan dari majikannya di Sagulung, Batam.

Kasus penculikan bayi ini mencuat setelah AMS (30), ibu korban melapor ke Polsek Sagulung pada, Senin (9/6/2025) lalu.

Ia panik setelah mendapati anak perempuannya, AN yang masih berusia lima bulan, tiba-tiba menghilang bersama pengasuh yang sebelumnya dipercaya untuk menjaga sang bayi.

Namun yang membuat ibu muda itu semakin terkejut, ia mengetahui keberadaan anaknya melalui status WhatsApp (WA) pelaku yang menampilkan foto si bayi.

Bacaan Lainnya

Dari situ, AMS sadar, anaknya telah dibawa kabur tanpa izin.

Penyelidikan polisi mengarah pada dua tersangka, yakni ML (29) dan pasangannya, S (32) yang ternyata telah membawa bayi itu menyeberang pulau, menempuh jarak lebih dari 2.000 kilometer ke kampung halaman mereka di Kampung Kule, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Motif keduanya masih diselidiki lebih dalam, namun kuat dugaan mereka berencana mengadopsi secara sepihak bayi tersebut, didasari konflik atau dorongan emosional pribadi.

Dugaan lain menyebutkan pasangan ini kesulitan memiliki anak dan menggunakan kesempatan saat dipercaya sebagai pengasuh untuk mengambil alih secara paksa.

Setelah menerima laporan,Polsek Sagulung kemudian melakukan pengehara terhadap pelaku.

Berkat kordinasi dengan Polsek Batee di Aceh, pada Kamis, (12/6/2025), kedua pelaku berhasil diringkus di kediaman keluarganya.

Bayi perempuan yang mereka bawa ditemukan dalam kondisi sehat.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi anak-anak, terutama yang masih sangat rentan seperti bayi.”

“Koordinasi lintas wilayah menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini,” ujar Iptu Aris Anwar, Kamis (19/6).

Kini, ML dan S kemudian dibawa ke Batam dan ditahan di Polsek Sagulung  untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *