Pengadilan Tipikor Vonis 6 Tahun Penjara Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah.
Banda Aceh | BidikIndonesia – Karyawan Bank Aceh Cabang Bener Meriah di vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Syahrial Haditya yang merupakan karyawan Bank Aceh terbukti bersalah lantaran melakukan penyelewengan pembiayaan konsumtif atau kredit fiktif pada Bank berplat merah tersebut sebesar Rp 3,7 miliar.
Amar putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Apri Yanti dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Senin (10/03/2025).
Selain menjatuhi hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga turut diminta membayar denda sebesar Rp 200 juta. Namun jika tidak bayar maka digantikan dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan lamanya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, subsider tiga bulan,” putusan yang dibacakan Majelis Hakim.
Selain daripada itu, terpidana dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bener Meriah, M. Agra Dwadima Putra menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agra Dwadima Putra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Senin 3 Februari 2025 lalu.
Dalam tuntutannya terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu penyelewengan pembiayaan berupa pencairan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) pada pembiayaan konsumtif di Bank Aceh Syariah.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” jelas Agra dalam membacakan tuntutan nya di ruang persidangan.
Kemudian JPU juga menuntut terdakwa pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 3,7 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.[Nanggroemedia]
“Tuntutan tersebut diajukan lantaran terdakwa telah mengakui menikmati uang senilai Rp 3,7 miliar lebih tersebut untuk kepentingan pribadinya,” terang JPU.