Penerbitan Paspor di Imigrasi Lhokseumawe Capai 29.071

Penerbitan Paspor di Imigrasi Lhokseumawe Capai 29.071

LHOKSEUMAWE, BidikIndonesia.com Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Lhokseumawe, Aceh, menyatakan bahwa realisasi penerbitan paspor sepanjang tahun 2023 yakni mencapai 29.071 blangko.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Usman mengatakan bahwa angka penerbitan paspor tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 yang hanya 24.956 blangko.

“Pada tahun 2023 pemohon pembuatan paspor mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai 4.115 pemohon,” kata Usman kepada KBA, Kamis 4 Januari 2024.

Didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Izhar Rizky, Usman menyebutkan kenaikan yang terjadi dikarenakan kondisi COVID-19 telah melandai dan dibukanya akses ke luar negeri.

Dikatakan Usman, pengajuan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Lhokseumawe didominasi untuk keperluan ibadah haji dan umrah serta berwisata.

Bacaan Lainnya

“Selain itu, ada juga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk keperluan berobat, pendidikan dan mengunjungi keluarga di luar negeri. Sementara untuk tujuannya didominasi ke negara Malaysia dan Arab Saudi,” ujarnya.

Usman menambahkan, Imigrasi Lhokseumawe juga melakukan sistem antrian online guna membantu pelayanan pembuatan paspor di kantor tersebut, karena setelah mendaftar, pemohon dapat menentukan sendiri jadwal untuk pembuatan paspor, sehingga cara ini lebih memudahkan pemohon.

“Dengan demikian sangat memudahkan proses mengikuti verifikasi data, perekaman dan pembayaran, serta pemberitahuan jadwal pengambilan paspor,” katanya lagi.

Selain itu, kata Usman, pihaknya juga memberikan pelayanan prioritas bagi kelompok rentan, yakni pemohon lanjut usia (lansia), ibu hamil, orang sakit yang membawa surat keterangan dari rumah sakit dan difabel serta balita.

“Pelayanan prioritas ini berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Bagi kelompok rentan yang mendapatkan pelayanan prioritas datang langsung tanpa harus menggunakan antrian,” ucapnya.

Lebih lanjut, Usman menyampaikan, sepanjang tahun 2023, Imigrasi Lhokseumawe telah mendeportasi empat warga negara asing karena telah tinggal melewati batas waktu yang tentukan atau over stay.

“Kami telah melakukan pendeportasian kepada empat warga negara Malaysia pada rentan waktu tahun 2023, karena alasan melakukan pelanggaran keimigrasian berupa over stay,” tutupnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *