Penebangan Pohon Ilegal di Banda Alam Aceh Timur Diduga Kebal Hukum

Penebangan Pohon Ilegal di Banda Alam Aceh Timur Diduga Kebal Hukum

ACEH TIMUR, bidikindonesia.com, Praktek penebangan pohon secara ilegal marak di Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, ironisnya para pelaku diduga kebal hukum, bahkan aparat kepolisian setempat sebagaimana terlihat, tidak mengambil tindakan apa pun atau diduga sengaja melakukan tindakan pembiaran, meski kapolsek setempat sudah mendapatkan informasi akurat dan konfirmasi dari wartawan pada saat kejadian.

” Temui saja kanit intel ya,” sebut sang kapolsek via seluler Minggu 18 Agustus 2024, persis seperti ucapannya saat dikonfirmasi media soal dugaan praktek galian C ilegal di dekat kantor Polsek Banda Alam, Aceh Timur beberapa waktu lalu.

Dari pantauan awak media, beberapa ton kayu ilegal itu diangkut dengan satu unit mobil penarik kayu yang telah ditebang menuju sebuah tempat pengolahan kayu  yang diduga terdapat di desa Seunebok Benteng,kecamatan Banda Alam .

Namun kapolsek berkilah bahwa kayu – kayu ilegal itu akan dipergunakan untuk membuat rumah, sebagaimana penjelasan kapolsek sebelumnya material galian C ilegal di dekat kantornya juga digunakan untuk membuat toko di sekitar kecamatan Banda Alam.

Bacaan Lainnya

Padahal awak media telah lama memantau melalui proses investigasi, bahwa kayu – kayu ilegal tersebut secara rutin ditebang dan diturunkan dari hutan Banda Alam, bahkan sebelumnya sempat viral dan ditangani oleh pihak polres Aceh Timur, namun waktu pun berganti, para pelaku kembali melancarkan aksinya di hutan Banda Alam.

” Itu kayu buat rumah, nanti coba kordinasi aja dengan kanit intel ya,” terang sang kapolsek.

Praktek penebangan kayu ilegal di Aceh Timur sebenarnya telah lama berlangsung bahkan marak terjadi di berbagai tempat seperti di kawasan hutan rantau pereulak dan sekitarnya, sehingga menyebabkan banjir besar yang harus ditanggung masyarakat Aceh Timur pada umumnya setiap tahun terutama di musim penghujan.

Di sana banyak berdiri tempat – tempat pengolahan kayu ilegal yang diduga sengaja dibiarkan oleh aparat penegak hukum di Aceh, seolah sengaja mengorbankan masyarakat Aceh Timur untuk menanggung akibatnya diterjang musibah banjir besar setiap tahunnya, hanya demi melindungi keuntungan bagi segelintir orang  berkuasa di Aceh Timur.

Pidana illegal logging berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yaitu: a) Melakukan penebangan tanpa izin, biasanya dilakukan oleh oknum dan hasil tebangannya dijual kepada cukong kayu atau pengusaha atau kepada industri pengolahan kayu.

Seharusnya para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *