Pemko Tuntaskan Penertiban Baliho di Simpang Lima Banda Aceh

Pemko Tuntaskan Penertiban Baliho di Simpang Lima Banda Aceh

Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Petugas Satpol PP-WH dan Linmas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menuntaskan penertiban titik baliho (reklame) berukuran besar, di Jalan Pante Pirak, Simpang Lima, Banda Aceh, sejak Jumat hingga Sabtu (12-13/9/2025).

Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, pihaknya dibantu petugas gabungan membersih titik baliho tersebut sejak 21.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB pagi. “Sebagaimana dilihat, sudah bersih dan cantik sesuai kehendak pemko,” ucapnya.

Pembersihan ini merupakan lanjutan penertiban sebelumnya yang dilakukan Pemko sejak Sabtu (6/9/2025) hingga dini hari lalu. Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar mengungkapkan, dasar pembongkaran ini sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2006 pada pasal 10 berbunyi, apabila dalam perencanaan kota/masterplan, tidak dibenarkan lagi ada papan billboard di lokasi tersebut, pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran menjadi penanggung jawab pihak kedua.

“Kemudian pemilik hanya memiliki rekomendasi, seharusnya diperpanjang setiap tahun dan syarat melanjutkan proses perizinan, namun hal itu tidak dilakukan,” ungkap Tomi saat dikonfirmasi.

Di sisi lain, dikatakan tidak boleh lagi baliho melintang jalan sebagaimana Pasal 18 ayat 3 Permen PU No 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Bacaan Lainnya

“Dan kami meyakini, investor justru akan merasa tenang, aman dan tertarik pada daerah yang memiliki kepastian regulasi. Aturan yang jelas dan tidak bisa dinegosiasikan, bukanlah sebuah hambatan, melainkan jaminan agar usaha berjalan aman, lancar, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *