Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Teken PKS

Pemko Lhokseumawe dan Kakanwil DJP Aceh Teken PKS

Lhokseumawe | BidikIndonesia Pemerintah Kota (Pemko)Lhokseumawe bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penyelenggaraan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, dan Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, di Ruang Rapat Kerja Wali Kota Lhokseumawe, Senin (20/1/2025).

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari penyediaan layanan administrasi perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga pertukaran data yang relevan untuk mendukung efektivitas pelayanan. Layanan yang disediakan meliputi permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN), pembuatan kode billing pembayaran pajak, serta konsultasi pajak secara umum.

Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin inovatif dan terintegrasi. Hanan menegaskan pentingnya kehadiran layanan DJP di MPP sebagai bagian dari visi pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan publik di Kota Lhokseumawe dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Kehadiran pelayanan wajib pajak di MPP adalah salah satu bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan melalui pendekatan yang lebih terpadu dan inovatif.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya kerja sama ini, MPP Kota Lhokseumawe diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan terpadu yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Aceh, Paryan, juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perpajakan, tetapi juga membuka peluang pertukaran data antara kedua pihak untuk mendukung perencanaan dan kebijakan yang lebih baik.

“Sinergi ini menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat hubungan antar instansi, meningkatkan pelayanan, dan mendukung tercapainya target penerimaan negara, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi pembangunan,” ujar Paryan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *