Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Sebuah reklame besar jenis bando ditumbangkan tim gabungan Pemko Banda Aceh malam dini hari, Sabtu (4/10/2025), pukul 00.15 WIB. Reklame tidak memiliki izin resmi itu sudah tumbang menggunakan mobil crane.
Penertiban ini dipimpin oleh Kasatpol PP Banda Aceh, M Rizal didampingi Kadis Damkar, Hidayat, Plt Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Iskandar, serta BPBD Banda Aceh. Pasukan gabungan ini didukung Dishub Kota Banda selama proses pemotongan reklame bando itu jalan Panglima Polem ditutup sementara.
Pantauan di lokasi, reklame bando itu diketahui menguasai satu ruas jalan Panglima Polem persis di depan Tiki atau Toko Roti Bread Light. Reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dari Pemko Banda Aceh.
Penertiban ini merupakan lanjutan dari aksi Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dalam menata ulang ibukota Provinsi Aceh tersebut dari reklame yang selama ini menjamur. Hingga kini, tim telah memotong puluhan reklame di berbagai titik kota.
Pelaksanaan penertiban ini berlangsung lancar, karena akses jalan ke lokasi itu telah ditutup sementara selama proses berlangsung. Petugas mengerahkan mobil crane untuk menurunkan besi reklame tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, terpantau petugas masih melakukan pemotongan pada tiang besi penyangga reklame tersebut. Sebelum tumbangkan reklame, Pemko Banda Aceh sudah menyurati pihak perusahaan pemilik untuk memotong sendiri.
Namun, hal itu tidak terlaksana hingga Tim Penertiban Gabungan menindaknya serta rongsokan besi tersebut akan disita di gudang milik Pemko Banda Aceh. (*)