Bidikindonesia | Bireun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Bagian Hukum Setdakab Bireuen menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2023.
Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ir, Ibrahim Ahmad, M.Si, diwakili Asisten I Setdakab setempat, Mulyadi, S.H.,M.M, di Oproom Kantor Pemkab setempat, Rabu (22/11/2023).
Pada kesempatan itu Asisten I Mulyadi, S.H.,M.M, membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen.
Dalam inti sambutan tersebut disampaikan bahwa Produk Hukum Daerah merupakan regulasi yang digunakan sebagai dasar hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bireuen.
Penyusunan Produk Hukum dalam Kerangka Pemerintahan Daerah harus mendapat perhatian dari seluruh Aparatur pelaksana, karena Produk Hukum Daerah seperti Qanun, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati merupakan Produk Hukum yang sangat pokok dan mendasar dalam kegiatan Pemerintahan.
“Sekaligus dijadikan dasar atau acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan,” jelas Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen ini.
Oleh sebab itu setiap Produk Hukum Daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, yang pada akhirnya jika hal tersebut dipenuhi maka Produk Hukum tersebut akan efektif dalam penerapannya.
Dikatakan, setiap Penyusunan Produk Hukum harus betul-betul diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk yang diterbitkan baik, benar, aspiratif dan efektif.
Lanjut Mulyadi, acara Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah ini, dilakukan dengan tujuan agar meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan dalam menyiapkan, mengolah dan merumuskan Rancangan Produk Hukum Daerah.
“Diharapkan kepada peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya agar nantinya mampu menyusun Produk Hukum Daerah khususnya yang berupa Penetapan, yang kali ini difokuskan pada Keputusan,” kata Asisten I Setdakab Bireuen ini.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Sufianti, SH, melaporkan, tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah ini adalah untuk terciptanya ASN yang unggul dan profesional dalam menyusun Produk Hukum Daerah.
Selain itu, agar peserta mampu dalam mengimplementasikan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah ini pada perangkat daerah dan gampong masing-masing.
Sufianti merincikan, bimtek ini diikuti sebanyak 85 peserta terdiri seluruh SKPK dan Aparatur Gampong khususnya di Kecamatan Kota Juang.
“Kegiatan menghadirkan dua orang narasumber, yakni Ibu Syarifah Masyithah, SH., MH dari Biro Hukum Setda Aceh dan Bapak Abdi Fikri, SH., M.H dari Kejaksaan Negeri Bireuen,” sebut Sufianti.
Kegiatan bimtek ini, tambah Sufianti, dilaksanakan dalam dua sesi, yaitu sesi pertama pemaparan materi oleh para narasumber dan sesi kedua adalah tanya jawab mengenai teknis Penyusunan Produk Hukum khususnya Penetapan.
“Kepada Peserta diharapkan dapat berperan aktif dan mengikutinya dengan sungguh-sungguh karena ini akan dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman dalam menyusun Produk Hukum (SK), pinta Sufianti.[Kabarbireuen]