Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Raqan Ketransmigrasian di DPRA

Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Raqan Ketransmigrasian di DPRA

Banda Aceh|BidikIndonesia.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Aceh Besar, Irwansyah SH, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian, di Gedung Serbaguna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh.

RDPU tersebut digelar sebagai forum resmi untuk menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah kabupaten/kota, lembaga terkait, akademisi, dan unsur masyarakat, sebelum Rancangan Qanun (Raqan) tersebut disahkan.

Pada kesempatan itu, Irwansyah menyampaikan, Aceh Besar menyambut baik upaya DPRA merumuskan payung hukum ketransmigrasian yang lebih komprehensif dan sesuai kondisi kekinian. Menurutnya, regulasi yang kuat dibutuhkan agar program transmigrasi lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kami dari Pemkab Aceh Besar sangat mengapresiasi langkah DPRA dalam menyusun raqan ini. Kehadiran aturan yang lebih komprehensif diharapkan bisa memperjelas peran, kewenangan, serta skema pelaksanaan transmigrasi di Aceh, termasuk sinergi antara pemerintah Aceh dengan kabupaten/kota,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, transmigrasi tidak hanya berbicara tentang perpindahan penduduk, tetapi juga soal pembangunan kawasan secara terpadu, pemerataan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, serta penguatan sumber daya manusia.

Bacaan Lainnya

“Transmigrasi harus dipahami sebagai program pembangunan wilayah. Kami berharap, melalui qanun ini, daerah mendapatkan dukungan yang lebih kuat, baik dari sisi regulasi, pendanaan, maupun pembinaan kepada transmigran,” sambungnya.

Selain itu, Pemkab Aceh Besar juga mendorong agar dalam raqan tersebut memuat aspek keberlanjutan ekonomi dan perlindungan sosial bagi transmigran, sehingga program transmigrasi tidak berhenti pada pemindahan penduduk semata.

RDPU berlangsung kondusif dan interaktif, dengan sejumlah masukan dicatat oleh panitia legislasi DPRA untuk penyempurnaan naskah raqan. Proses pembahasan selanjutnya akan diteruskan oleh komisi terkait sebelum masuk ke tahapan finalisasi dan pengesahan.

Lebih lanjut, Pemkab Aceh Besar menyatakan komitmennya untuk terus berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *