Pemerintah Usul 7 Substansi RKUHP Diubah, Ini Alasannya

Pemerintah Usul 7 Substansi RKUHP Diubah, Ini Alasannya

Kamis, 24 November 2022 – 15:23 WIB

VIVA Politik – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi III DPR kembali membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Kamis, 24 November 2022. Hadir Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej  

Dalam paparannya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan perubahan pada 7 substansi dalam RKUHP berdasarkan sejumlah masukan.

“Setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi,” kata Eddi, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Bacaan Lainnya
Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Photo :

  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Eddi menyampaikan ke-7 subtansi itu, pertama, reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). 

Lalu, kedua, kata dia, penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan. Pun, ketiga, mengadopsi ketetuan mengenai rekayasa kasus dalam bab Tindak Pidana tergadap proses peradilan, bagian penyesatan proses peradilan.

Selanjutnya, keempat, lanjut Eddi, perubahan jangka waktu berkalu RKUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan. Kemudian, kelima, reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dibatasi pada lembaga kepresidenan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), MPR, DPR, dan DPD.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *