Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Pemerintah Aceh menyampaikan Nota Keuangan beserta Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh membacakan nota keuangan tersebut. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Pemerintah Aceh.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Sekda, disebutkan bahwa perubahan APBA 2025 diarahkan untuk menampung sejumlah kebutuhan prioritas. Di antaranya, penyesuaian dengan visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih, pemberian bonus bagi atlet dan pelatih PON, Peparnas, serta MTQ, hingga pemenuhan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK formasi 2025.
Selain itu, kebijakan belanja juga diselaraskan dengan isu-isu pembangunan strategis, seperti percepatan penurunan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, pengendalian inflasi, penurunan stunting, serta hilirisasi sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Sekda menyampaikan, perubahan APBA 2025 juga mengubah struktur anggaran. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 10,64 triliun atau turun Rp 151,44 miliar dari APBA murni. Belanja daerah naik menjadi Rp 11,11 triliun, bertambah Rp 110,94 miliar. Sementara itu, pembiayaan neto meningkat Rp 262,38 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 472,26 miliar.
Sekda menambahkan, Gubernur Aceh berharap pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 berjalan lancar dan dapat segera disetujui bersama, untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga, sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh,” ujarnya.***
