Pemerintah Aceh Lelang Pembangunan Gedung BPKA Tahap III

Pemerintah Aceh Lelang Pembangunan Gedung BPKA Tahap III

Banda Aceh | BidikIndonesia – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melelang paket pekerjaan Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tahap III. Nilai pagu paket untuk pembangunan tersebut mencapai Rp. 2.802.244.021,00

Dikutip dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh, Sabtu 10 Agustus 2024, paket tersebut bersumber dari dana APBD (di Aceh disebut APBA).

“Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Otsus Aceh Aceh Tahun Anggaran 2024,”bunyi uraian singkat pekerjaan dari laman LPSE.

Target dan sasaran yang ingin dicapai dari pekerjaan lni adalah tercapainyan Mutu dan Kualitas pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tahap III sesuai dengan Spesifikasi yang telah direncanakan.

Sementara tahap tender saat ini memasuki tahapan surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Paket ini dimenangkan oleh CV. ROYAL TEKNINDO.

Bacaan Lainnya

Disamping itu, Pengawasan Pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tahap III kini memasuki tahapan masa sanggah.

“Nilai Pagu Paket Rp. 200.000.000,00,”tertulis dilaman LPSE.

Diberitakan sebelumnya, Proyek pembangunan Gedung Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Tahap II yang dikerjakan oleh PT PSR dengan nilai kontrak sebesar Rp14.700.000.000,00 ditandatangani pada tanggal 6 September 2023 dengan nomor kontrak 602.1/02/TE.02/PERKIM/APBA/2023, ditemukan kekurangan mutu pekerjaan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan oleh PPTK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas pada tanggal 20 Februari 2024 serta hasil uji kuat tekan beton di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan menunjukkan kekurangan mutu pekerjaan sebesar Rp742.630.199,16.

BPK merekomendasikan Pj. Gubernur/Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim Aceh, memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Sekretaris Dinas Perkim Aceh Ir. Dina Feriana, ST., M.Eng.Sc. yang dikonfirmasi pada Kamis 25 Juli 2024, hingga berita ini diterbitkan belum ditanggapi.[Lensapost]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *