Banda Aceh | BidikIndonesia.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengkritik kebijakan Pemerintah Aceh yang mengalokasikan dana sebesar Rp 32,179 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik instansi vertikal.
Ketua SAPA, Fauzan Adami menilai kebijakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sebab, kata dia, jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/435/SJ Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pembiayaan terhadap instansi yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, telah menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dibebankan pada APBA.
“Kebijakan ini bukan hanya menabrak prinsip otonomi daerah, tetapi juga secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku di tingkat nasional,” kata Fauzan, Senin, 14 April 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun SAPA, kata dia, anggaran sebesar Rp 32,179 miliar itu dialokasikan untuk sembilan proyek, dengan rincian Pembangunan Aula Kodam IM Rp 4,75 miliar, Gedung Diklat Kejaksaan Tinggi Rp 9,6 miliar, Pembangunan di BINDA Rp 825 juta, Gedung Propam Polda Rp 6,685 miliar, Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Rp 900 juta, Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp 1,355 miliar, Gedung Intelkam Polda Rp 6,864 miliar, Pagar Kantor Bais Nesu Rp 640 juta, dan Ruangan Forkopimda (Asdatun Aceh) Rp 560 juta.
Dengan anggaran sebesar itu, Fauzan menilai seharusnya dana tersebut dapat dialokasikan untuk program-program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat, seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan perbaikan infrastruktur.
“Di tengah situasi fiskal yang kian menantang, justru Pemerintah Aceh memilih membiayai instansi vertikal.
Ini mencerminkan kebijakan yang tidak berpihak dan jauh dari empati terhadap rakyat kecil,” ujarnya Untuk itu, ia mendesak Pemerintah Aceh untuk membatalkan seluruh alokasi anggaran bagi instansi vertikal dalam APBA 2025 dan mengalihkannya untuk program yang bermanfaat untuk masyarakat.
“Pengelolaan anggaran daerah harus dilakukan secara bijak, transparan, dan sesuai kewenangan. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membiayai proyek yang tidak menjadi tanggung jawab daerah,” demikian Fauzan.***