Pembina, Ketua, dan Biro Hukum DPW Jawa Tengah IWO Indonesia Penuhi Panggilan Klarifikasi Polresta Cilacap

Pembina, Ketua, dan Biro Hukum DPW Jawa Tengah IWO Indonesia Penuhi Panggilan Klarifikasi Polresta Cilacap

Pembina, Ketua, dan Biro Hukum DPW Jawa Tengah IWO Indonesia Penuhi Panggilan Klarifikasi 

Cilacap | BidikIndonesia Pembina, Ketua, dan anggota Biro Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Jawa Tengah, tiba bersama sebagian perwakilan media online di Jawa Tengah, Senin, (14/04/2025), pukul 10.50 WIB, memenuhi panggilan pihak kepolisian di Polresta Cilacap. Kedatangan mereka terkait dengan sebuah kasus yang melibatkan dua oknum wartawan di wilayah hukum Cilacap.

Ketua DPW IWO Indonesia Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, didampingi langsung oleh Pembina DPW IWO Indonesia Jawa Tengah serta tim inti Biro Hukum DPW IWO Indonesia Jawa Tengah, memimpin kedatangan para pengurus organisasi wartawan online di tingkat Jawa Tengah beserta sejumlah perwakilan media online dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Kehadiran mereka menunjukkan solidaritas dan keseriusan dalam menanggapi kasus yang dinilai mencoreng citra pers. Sebelumnya, Teguh Supriyanto telah menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus ini, mempertanyakan mengapa pihak penjual rokok ilegal, yang menjadi sumber permasalahan, terkesan tidak tersentuh oleh proses hukum.

Bacaan Lainnya

Pembina, Ketua, dan anggota Biro Hukum DPW IWO Indonesia tiba di Polresta Cilacap pada pukul 09.30 WIB bersama sebagian perwakilan media online Jawa Tengah. “Kami telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Kedatangan kami ini, bersama sebagian perwakilan media online di Jawa Tengah, adalah bentuk dukungan IWO Indonesia terhadap penegakan hukum yang adil, tegak lurus, berimbang, dan tanpa tebang pilih, Ungkap Teguh, Senin, (14/04/2025).

Kami mendesak pihak kepolisian untuk tidak hanya fokus pada persoalan yange melibatkan oknum wartawan, tetapi juga melakukan penindakan tegas terhadap praktik penjualan rokok ilegal yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Kami berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini secara menyeluruh.”

Lebih lanjut, Teguh Supriyanto kembali menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini, “Mengapa hanya oknum wartawan yang diproses, sementara aktivitas ilegal yang menjadi pemicunya seolah diabaikan? Ini yang terus kami pertanyakan dan kami harap pihak kepolisian dapat memberikan jawaban yang memuaskan.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Cilacap mengenai hasil dari proses klarifikasi yang berlangsung hari ini. Namun, kehadiran para pengurus DPW IWO Indonesia, bersama sebagian perwakilan media online Jawa Tengah, menunjukkan keseriusan organisasi dalam merespons kasus yang melibatkan anggotanya dan menuntut adanya penegakan hukum yang berimbang. IWO Indonesia dan perwakilan media di Jawa Tengah akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang sesungguhnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian di kalangan jurnalis dan masyarakat Indonesia, yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. IWO Indonesia sendiri berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan yang sesungguhnya.[Afin Putranto]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *