Pelaku Pelecehan Seksual Di Limpahkan ke JPU

Pelaku Pelecehan Seksual Di Limpahkan ke JPU

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur di Aceh Barat di Limpahkan ke JPU

Aceh Barat | BidikIndonesia – Kepolisian Resor Aceh Barat menyerahkan tersangka RA (39) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah Umur Ke kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Tersangka RA diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 12 / X / 2024 / SPKT. POLSEK SAMA TIGA/ POLRES ACEH BARAT / POLDA ACEH, Tanggal 17 Oktober 2024.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H. mengatakan, tersangka RA (39) hari ini Kamis (06/02/2025) telah kita serahkan Kejaksaan Negeri Aceh Barat sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat tentang penyidikan sudah lengkap (P21) nomor : B- 291 / l.1.18 / eku.1/ 01 / 2025, tanggal 22 januari 2025.

“Prosedur penanganan terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah selesai dan dilimpahkan kepada Kejaksaan, sehingga saat ini sudah menjadi tanggung jawab JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat dan disidangkan,” ucap Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib Di dalam sebuah rumah / Cafe milik tersangka yang berada di Kecamatan Samatiga, Pelaku melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual tersebut dengan modus memberikan imbalan berupa uang untuk membeli makanan dan memperbaiki handphone korban yang rusak.

Adapun barang bukti yang turut kita serahkan berupa 2 (Dua) Unit Handphone, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan dan 3 (Tiga) Lembar Pakaian Korban.

Kapolres mengatakan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tentunya menunjukkan bukti nyata keseriusan dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Aceh Barat, termasuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap Anak di Bawah Umur yang saat ini menjadi perhatian Khusus.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 dan/atau pasal 40, dari Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, Terhadap tersangka diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali dan/atau denda 900 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 90 bulan dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak, dikarenakan anak merupakan permata dan calon penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh semua orang.[Nanggroemedia]

“Putuskan rantai kekerasan terhadap anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi anak-anak mulai dari sekarang,” Ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *