Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Seorang pegawai kontrak berinisial AA di salah satu rumah sakit di Banda Aceh kini harus berurusan dengan hukum.
AA nekat menggelapkan dana kurban sebesar Rp140 juta dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp20 juta.
Jika ditotalkan, dana yang ia kuasai secara ilegal mencapai Rp160 juta. Mirisnya, uang ini dihabiskan untuk berjudi dan gaya hidup foya-foya.
Kini, AA telah diciduk Satreskrim Polresta Banda Aceh dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam.
Kronologi Terbongkarnya Penipuan
Kasus ini terungkap setelah AA sendiri yang membuat laporan palsu mengenai kehilangan dana tersebut.
Ia melaporkan bahwa uang senilai Rp160 juta, ditambah satu unit tablet, telah hilang.
Tak butuh waktu lama, Tim Catoek Polsek Darul Imarah bekerja sama dengan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menciduk AA pada Selasa, 3 Juni 2025.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah, menjelaskan bahwa penyelidikan justru mengungkap fakta mengejutkan.
“Dana yang disebut-sebut hilang ternyata malah disembunyikan oleh AA sendiri,” ungkap AKP Firmansyah dalam keterangan pers pada Rabu, 4 Juni 2025.
Modus ini kata Firman, sengaja dilakukan hanya untuk menguasai seluruh dana tersebut untuk dirinya.
Dana Ditemukan Tersembunyi di Brankas Rumah Sakit
Setelah menerima laporan palsu dari AA, Tim Catoek dan Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Hasilnya, mereka menemukan dana tersebut disembunyikan di dalam sebuah brankas di rumah sakit, dengan jumlah mencapai lebih dari Rp125 juta.