PB PMII Dorong FKUB Berikan Langkah Kongkrit Perkara Miskomunikasi Kerukunan Beragama di Lampung

PB PMII Dorong FKUB Berikan Langkah Kongkrit Perkara Miskomunikasi Kerukunan Beragama di Lampung

Jakarta, Bidikindonesia,- Buntut pembubaran ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) oleh Ketua RT di Bandar Lampung berujung penahanan oleh aparat kepolisian. Wasekjen PB PMII, Aris Tama, nilai FKUB harus serius dalam memberikan solusi.

Sebab kata Aris Tama, kejadian miskomunikasi kerukunan beragama baru saja terjadi di Provinsi Lampung, tepatnya di Kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Ia berharap, kejadian yang terjadi di Provinsi yang kuat akan toleransi ummat beragama itu tidak terulang lagi.

Pasalnya hemat dia, Konflik beragama bisa saja dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab.

Terlebih hematnya, menjelang tahun politik 2024 mendatang jangan sampai politik identitas kian dibesar-besarkan. Dan kedepan FKUB bisa mensosialkan rumah ibadah agar sesuai prosedur serta

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengetahui bahwa FKUB Bandar Lampung kini tengah mencari solusi dan meminta aparat kepolisian dapat memberikan ruang Restorative Justice (RJ),” kata Aris tama, Minggu (26/3/2023).

Kendati demikian harapnya, mendatang kejadian ini menjadi warning bagi FKUB seluruh Indonesia di berbagai wilayah, utamanya pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap status rumah ibadah bagi ummat beragama.

“Baik itu rumah ibadah yang berizin maupun tidak, sehingga dengan begitu masyarakat ikut tercerahkan atau ikut sesuai aturan saja yang sesuai,” jelas Aris Tama.

Oleh sebab itu kata Aris Tama, FKUB sudah selayaknya menjadi protektor untuk meminimalisir konflik Mendteksi konflik sosial dari dini mungkin akibat perbedaan agama.

“Tujuannya untuk menghindari bibit Konflik agama yang bisa saja dapat meluas,” tambahnya.

Selain FKUB, Aris Tama menilai, kiranya Kementerian Agama (Kemenag) dan Kesbangpol harus lebih optimimal dalam mendeteksi potensi Konflik.

“Kedepan FKUB Kemenag dan Kesbangpol harus bersinergi lebih kuat lagi untuk meminimalisir konflik beragama di berbagai wilayah,” harapnya.

Sebelumnya diketahui, Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan, Ketua RT yang membubarkan ibadah umat GKKD di Bandarlampung pada Minggu (19/2/2023) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *