Pasutri di Aceh Dicambuk 53 Kali, Sedia Tempat Mesum

Pasutri di Aceh Dicambuk 53 Kali, Sedia Tempat Mesum

ACEH BARAT, BidikIndonesia.com Pasangan Suami Isteri (Pasutri) masing-masing berinisial IA (30 tahun), dan SR (33) dieksekusi pidana cambuk oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Pasangan suami isteri ini dicambuk masing-masing 53 kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto melalui Kepala Seksi Intelijen Agung, pada Jumat 3 Mei 2024.

Agung mengatakan terpidana IA dan SR sebelumnya dijatuhi pidana cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat karena keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena menyediakan tempat untuk pasangan mesum di rumah mereka.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) Qanun Jinayat Aceh Tahun 2014 dan keduanya divonis 60 kali cambuk.

Karena keduanya telah menjalani kurungan penjara selama tujuh bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, hukuman cambuk terhadap keduanya dikurangi sebanyak tujuh kali sehingga menjadi 53 kali cambuk.

Bacaan Lainnya

Setelah keduanya menjalani hukuman pidana cambuk, kata Agung, pasangan suami isteri tersebut kemudian dinyatakan bebas dan telah diserahkan kepada pihak keluarga. Kedua terpidana tersebut juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari, kata Agung.

Sebelumnya, kedua terpidana tersebut diduga menyediakan tempat bagi pasangan mesum di rumah mereka, dengan tarif sekali kencan mencapai Rp500 ribu. Bisnis pasangan suami isteri tersebut berakhir setelah petugas dari Pemkab Aceh Barat dan kepolisian melakukan penggerebekan dan menangkap keduanya pada tahun 2023 lalu.[Pikiranaceh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *