Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Kamis, 15 Desember 2022 – 06:47 WIB

VIVA Politik – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi tidak lolosnya Partai Ummat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais itu tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagja menjelaskan bahwa partai politik bisa mengajukan keberatan kepada Bawaslu apabila merasa tidak puas dengan hasil keputusan KPU sejak tiga hari keluarnya Surat Keputusan (SK).

“Jika ada yang dirugikan oleh keputusan KPU, maka bisa mengajukan proses penyelesaian sengketa ke Bawaslu,” kata Bagja di Jakarta pada Rabu, 14 Desember 2022.

Bacaan Lainnya
Ilustrasi - Pelantikan pengurus Partai Ummat

Ilustrasi – Pelantikan pengurus Partai Ummat

Sebelumnya, Partai Ummat besutan Amien Rais menjadi satu-satunya partai yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan anggota kepengurusan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid mempersilakan Pimpinan KPU Provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dari masing-masing provinsi. Proses verifikasi faktual ini dilakukan oleh partai politik non parlemen atau partai politik baru.

“Nanti yang dibacakan cukup parpol yang mengikuti verifikasi faktual,” katanya.

source

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *