Panwaslih Agara Temukan Oknum Caleg Ikut Melipat Surat Suara

Panwaslih Agara Temukan Oknum Caleg Ikut Melipat Surat Suara

ACEH TENGGARA, BidikIndonesia.com Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menemukan satu orang oknum diketahui merupakan calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai lokal Aceh ikut serta sebagai petugas pelipat surat suara.

Caleg itu diketahui berinisial EW, 56 tahun, terdaftar sebagai petugas pelipat kertas surat suara dan dikenali oleh petugas pengawas pemilihan (Panwaslih) ketika sedang melakukan pelipatan surat suara di Gedung Olahraga (GOR) Sepakat Segenep Kutcane, Rabu 10 Januari 2024.

Aktivitas EW akhirnya dihentikan petugas Panwaslih setelah ia dipastikan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) di daerah pemilihan (Dapil) 1 calon DPRK Agara dari salah satu partai lokal Aceh, kemudian EW diinterogasi oleh petugas.

Kepada petugas, EW mengaku hari ini (Rabu–red) merupakan hari ketiga melakukan pelipatan surat suara yang terdiri dari surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan total 1.500 surat suara yang telah dilipat.

EW juga mengakui dan berdalih mendaftarkan diri sebagai petugas pelipat surat suara hanya ingin menambah penghasilan dan bukan karena sesuatu atau utusan partai politik tertentu untuk melakukan hal yang tidak diinginkan.

Bacaan Lainnya

Ketua KIP Agara, Syafri Desky membenarkan atas kejadian ini. Namun Syafri mengaku tidak mengenali satu persatu petugas pelipat surat suara jika ada di antara mereka terlibat dalam salah satu partai.

“Ya benar, salah satu petugas pelipat surat suara diketahui sebagai caleg yang terdaftar di DCT, jikapun ada rekomendasi dari Panwaslih terkait temuan ini tentunya KIP akan melakukan telaah dan mengkaji terlebih dahulu,” terang Syafri.

Dijelaskan juga, proses perekrutan sebanyak 200 lebih petugas pelipat suara termasuk EW di dalamnya telah melalui prosedur seperti menyerahkan daftar riwayat hidup, surat pernyataan dan identitas seperti KTP, namun mereka tidak diketahui terdaftar di DCT.

Sementara Ketua Panwaslih Agara, Eka Prastyo Juanda Lubis, mengaku terkejut setelah menerima laporan dari salah satu anggota Panwaslih yang tengah bertugas dalam pengawasan pelipatan surat suara terkait temuan terhadap EW yang diketahui adalah oknum caleg ikut serta sebagai petugas pelipat suara.

“Terkait kejadian ini kita akan keluarkan surat rekomendasi untuk memeriksa 1.500 surat suara yang telah dilipat oleh EW sebagai bentuk tindak lanjut dari Panwaslih Agara,” jelas Eka Prasetyo kepada KBA.

Panwaslih Agara akan bekerja secara profesional dan melakukann proses tindak lanjut terkait temuan ini. Direncanakan EW akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Kamis 11 Januari 2024 hingga akhirnya surat rekomendasi akan dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 1.500 surat suara yang telah dilipat.

“Surat rekomendasi akan dikeluarkan untuk dilakukan pemeriksaan surat suara, jika ada temuan surat suara yang dicoblos, bisa jadi akan mengarah ke tindak pidana,” ungkap Eka Prasetyo.

Dijelaskan, sebelumya Panwaslih juga menemukan kejadian serupa terhadap salah satu oknum caleg terdaftar dalam DCT dari salah satu partai nasional yang juga diketahui terdaftar sebagai petugas pelipat surat suara di tempat yang sama pada Senin 8 Januari 2024. Namun hal tersebut dapat dicegah oleh Panwaslih Agara sebelum melakukan proses pelipatan surat suara.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *