Pabrik Sawit Aceh Abaikan Harga Ketetapan Pemerintah, Selisih hingga 700 Per Kilogram

Pabrik Sawit Aceh Abaikan Harga Ketetapan Pemerintah, Selisih hingga 700 Per Kilogram

Banda Aceh|BidikIndonesia.com  – Pemerintah Aceh telah menetapkan harga jual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode pekan kedua hingga minggu keempat Agustus 2025. Penetapan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Cut Huzaimah, serta Ketua Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS, Cut Regina, pada Rabu, 10 September 2025.

Harga baru mengacu pada rata-rata crude palm oil (CPO) Rp 14.581,25 per kilogram, kernel Rp 13.633,57, dan indeks “K” 88,95 persen. Seluruh kelompok umur TBS di wilayah barat dan timur Aceh tercatat mengalami kenaikan.

Di wilayah barat Aceh, TBS umur 10–20 tahun naik menjadi Rp 3.403 per kilogram dari sebelumnya Rp 3.393. Kenaikan juga terjadi di semua kelompok umur, mulai dari usia tiga tahun yang naik menjadi Rp 2.475 per kilogram, hingga usia sembilan tahun yang naik menjadi Rp 3.317 per kilogram.

Di wilayah timur Aceh, harga TBS umur 10–20 tahun naik menjadi Rp 3.460 per kilogram dari Rp 3.454. Kelompok umur lainnya juga mengalami kenaikan, seperti usia tiga tahun dari Rp 2.512 menjadi Rp 2.516, serta usia sembilan tahun yang naik menjadi Rp 3.372.

Untuk sawit berusia 21–25 tahun, harga TBS berada pada kisaran Rp 3.346 hingga Rp 3.184 per kilogram, tergantung wilayah.

Bacaan Lainnya

Namun, Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Netap Ginting, menilai penetapan harga pemerintah belum diikuti sepenuhnya oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Menurutnya, harga yang diterima petani di lapangan bisa berbeda jauh.

“Selisih harga sawit di pabrik dengan ketetapan pemerintah berkisar Rp 300 hingga Rp 700 per kilogram. Ini sangat merugikan petani kecil,”Jumat, 12 September 2025.

Ia menegaskan hingga kini belum ada PKS di Aceh yang patuh sepenuhnya terhadap Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 21 Tahun 2019 tentang pedoman penetapan harga TBS. Padahal, menurut Netap, syarat berdirinya PKS adalah memiliki kebun plasma dan bermitra dengan petani.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *