Pabrik PT Pinang Global Indonesia Tetap Beroperasi, Pemkab Agara dan APH Diduga Tutup Mata

Pabrik PT Pinang Global Indonesia Tetap Beroperasi, Pemkab Agara dan APH Diduga Tutup Mata

Aceh Tenggara | BidikIndonesia.com – Ketua Barisan Sepuluh Pemuda, Dahriansyah, menuding Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan tetap beroperasinya pabrik PT Pinang Global Indonesia yang berada di Desa Kute Purwodadi, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

Padahal menurut Dahriansyah, dokumen pabrik tersebut belum lengkap. “Sangat jelas surat dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa PT Pinang Global Indonesia telah melakukan pelanggaran dan akan dikenakan saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kami menduga pemerintah dan APH tutup mata,” kata Dahriansyah kepada AJNN, Minggu, 20 April 2025.

Dahriansyah menjelaskan perusahaan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dapat melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Kemudian dokumen perusahaan merupakan bukti bahwa perusahaan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Dalam penjualan langsung, perusahaan juga memerlukan izin usaha yang sesuai dengan peraturan Permendag serta pasal 18 Permendag RI No. 70 Tahun 2019 yang merupakan sarana perlindungan hukum bagi pemilik usaha dan konsumen.

Disebutkan Dahriansyah PT Pinang Global Indonesia diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan.

Dia juga menduga perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Peraturannya sudah jelas bahwa perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana jika tidak memenuhi kewajiban lapor ketenagakerjaan sesuai UU No. 7 Tahun 1981,” kata Dahriansyah.

Dahriansyah sangat mendukung pabrik PT Pinang Global Indonesia beroperasi di Aceh Tenggara jika mempunyai dokumen yang lengkap.

Dia menduga dengan tidak adanya izin dokumen yang dimiliki PT Pinang Global Indonesia, perusahaan tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan tanpa membayar pajak. Hal ini membuat negara dan pemerintah dirugikan.

Di sisi lain dengan adanya PT Pinang Global Indonesia di Aceh Tenggara, maka dapat membuka lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.

Akan tetapi menurut Dahriansyah, hal itu juga harus dilengkapi dengan surat dokumen yang lengkap sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Urus semua izin dokumen dengan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baru bisa beroperasi.

Jadi PT Pinang Global Indonesia jangan mengangkangi surat dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Amatan di lokasi, pabrik PT Pinang Global Indonesia yang terletak di Kute Purwodadi, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara masih tetap beroperasi meski sudah dikeluarkan surat dari kementerian lingkungan hidup karena telah melanggar dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya diberitakan, pabrik pinang muda, PT Pinang Global Indonesia, milik pengusaha asing dari Tiongkok yang beroperasi di Aceh Tenggara diduga tidak memiliki dokumen lingkungan.

Namun, perusahaan tersebut hingga saat ini masih terus beroperasi.

Diketahui pabrik pinang muda PT Pinang Global Indonesia tersebut dibangun sekitar dua tahun lalu, yang terletak di Kute Purwodadi, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *