P2K Desa Situban Makmur Sebut Balon kepala Desa Ada kejanggalan Administrasi

P2K Desa Situban Makmur Sebut Balon kepala Desa Ada kejanggalan Administrasi

ACEH SINGKIL, Bidikindonesia.com Dugaan menggunakan ijazah palsu salah satu bakal calon (Balon) kepala desa Situban Makmur kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil inisial SL(53) tetap ikut kontestan dalam memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada bulan Oktober 2023 mendatang.

Ketua Panitia pemilihan Kecik (P2K) Situban Sabirin Lembong menyebutkan terkait dengan salah satu balon kepala desa yang secara administrasi ada kejanggalan.

“Kejanggalan administrasi salah satu balon kepala desa Setuban Makmur atas nama inisial ST(50) ada kejanggalan dengan tanggal lahir yang di timpa, sedangkan atas nama. inisial SL(53) secara administrasi sudah melengkapi, masalah ijazah palsu atau tidak, itu bukan urusan kami,” ujar Sabirin pada Senin (2/10/23).

Menurutnya ijazah atas nama SL (53) di duga menggunakan ijazah palsu bukan urusan P2K, itu urusan penegak hukum pasalnya secara administrasi ijazah sudah di legalisir oleh pihak Dinas pendidikan dan kebudayaan Aceh Singkil.

“Masalah kesalahan administrasi nanti akan kami musyawarah, apabila hasil musyawarah P2K di Surati, kami surati balon kepala desa agar melengkapi persyaratannya,” ujar Sabirin.

Bacaan Lainnya

Sementara Camat Danau Paris Drs Rahim dikonfirmasi mengatakan kita sudah di Klrafikasikan sama BPKam dan P2K.

“Kemarin hari Jumat tanggal 29/9/23 sudah disampaikan sama BPKam, P2K, Kapolsek dan Danramil, yang kami kroscek Kartu keluarga (KK) sama ijazah sama, yang berbeda hanya surat SKCK, dan kami sudah koordinasi kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung”. terang Rahim.[Radarsingkil]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *