Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MY (28) karena melanggar izin tinggal dan melakukan overstay sejak tahun 2001. Deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan MY terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian setelah izin tinggalnya berakhir pada 2001 namun tidak pernah meninggalkan Indonesia.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawasan ketat oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sejak pengambilan dari ruang detensi hingga keberangkatan menggunakan pesawat komersial.
Gindo menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.
Ia menambahkan bahwa tindakan terhadap MY menjadi bukti ketegasan Imigrasi Banda Aceh dalam menindak pelanggaran izin tinggal. “Imigrasi Banda Aceh akan terus memperkuat pengawasan orang asing dan tidak menolerir setiap pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Menurut Gindo, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan negara. Pengawasan preventif maupun represif akan terus ditingkatkan untuk memastikan warga negara asing mematuhi aturan di Indonesia.
