Banda Aceh|BidikIndonesia.com -Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima sebanyak 109 pengaduan atau laporan masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pihaknya menerima tiga gelombang pengaduan masyarakat terkait proses PPDB di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Dian Rubianty menyebutkan pengaduan atau laporan paling dominan disampaikan masyarakat terkait permintaan biaya pendaftaran ulang penerimaan peserta didik baru, baik madrasah maupun sekolah
Kemudian, juga ada permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam sekolah dan buku.
Selain itu juga ada beberapa pengaduan mengenai biaya perpisahan bagi yang lulus sekolah.
“Jumlah pengaduan tersebut juga bisa bertambah karena hingga saat ini kami masih menerima pengaduan proses penerimaan peserta didik baru, baik untuk madrasah di bawah Kementerian Agama maupun sekolah umum di bawah Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun kabupaten kota,” katanya.
Terkait pengaduan tersebut, Dian Rubianty mengatakan pihaknya juga sudah menindaklanjutinya.
Tindak lanjut di antaranya memanggil pihak sekolah atau madrasah, komite sekolah, dan panitia penerimaan peserta didik baru yang diadukan untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.
Dari hasil klarifikasi tersebut, kami memberikan rekomendasi kepada madrasah atau sekolah yang diadukan.
Beberapa madrasah atau sekolah yang dilaporkan juga sudah menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman, kata Dian Rubianty.
“Tindak lanjut yang dilakukan madrasah atau sekolah yang dilaporkan seperti mengadakan rapat ulang dengan komite dan calon wali murid.
Ada juga mengembalikan biaya daftar ulang yang sempat dikutip saat proses penerimaan peserta didik baru,” kata Dian Rubianty.