Lhokseumawe|BidikIndonesia.com– Seorang perempuan yang disebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) melahirkan seorang bayi laki-laki di ruang obgyn Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM), Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Perempuan tersebut diantar oleh warga bernama Nurul dari Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Nurul mengaku tidak mengetahui identitas ibu itu.
Perempuan tersebut sehari-hari terlihat berada di kawasan Kuta Blang, Lhokseumawe.
Kepada petugas, ia menyebut namanya Intan Mutia.
Lokasi asalnya pun berubah-ubah—kadang mengaku dari Aceh Utara, kadang dari Aceh Timur, dan sesekali menyebut Kota Lhokseumawe.
“Ia ditangani Puskesmas Mon Geudong, Kota Lhokseumawe, untuk gangguan jiwanya.
Namun, tidak ditemukan identitas seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Jadi tidak diketahui pasti siapa nama ibu ini,” kata Humas RSUCM Aceh Utara, Harry Laksmana.
Harry mengungkapkan, pasien tersebut sempat ditolak oleh dua rumah sakit swasta sebelum akhirnya dibawa ke RSUCM.
“Menurut cerita dari yang membawanya ke rumah sakit, sudah ditolak oleh dua rumah sakit swasta penanganan melahirkannya.
Terakhir dibawa ke kita, atas nama kemanusiaan kita tangani,” ujarnya.
Tim dokter obgyn yang dipimpin dr. Teuku Yudi Iqbal, Sp.OG langsung menyiapkan seluruh keperluan operasi.
Pasien juga didampingi oleh seorang bidan. Pemeriksaan kejiwaan turut dilakukan oleh dr Juniarti Sp.KJ.
“Pasien disimpulkan gangguan jiwa oleh masyarakat yang membawa.
Hasil analisis kesehatan jiwanya di rumah sakit ini tidak ditemukan gangguan jiwa, mungkin karena agak linglung, ngomongnya sesekali pindah-pindah tema,” terang Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUCM dr Mukti. Operasi berjalan lancar.
Bayi laki-laki seberat 2,8 kilogram berhasil dilahirkan dalam kondisi sehat.
Pihak rumah sakit kemudian menghubungi Kepala Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Muslem, yang berjanji akan mengurus dokumen kependudukan sang ibu agar kelak bisa memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.
“Akhirnya, kebijakan Direktur RSUCM Aceh Utara, dr Syarifah Rohaya Sp.M memastikan layanan tetap harus diberikan.
Atas nama prinsip kemanusiaan, seluruhnya 100 persen ini sedekah dari rumah sakit untuk ODGJ,” ujar Mukti.
Ia menyebutkan, hingga kini belum ada skema pembiayaan BPJS untuk kasus seperti itu.
“BPJS Kesehatan belum memiliki regulasi untuk kasus-kasus tertentu seperti ODGJ itu.
Jadi praktis tidak bisa kami klaim dengan layanan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur RSUCM Aceh Utara dr. Syarifah Rohaya, Sp.M menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun.
“Tangani dulu, soal administrasi nanti bisa dilengkapi berikutnya.
Apalagi, ini kasus ODGJ, atas nama kemanusiaan kita tangani layaknya pasien lainnya,” katanya.
Ia berharap BPJS Kesehatan bisa membuat regulasi atau skema baru agar kasus serupa bisa tetap di-cover.
“Ke depan, kasus-kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi juga di daerah lain.
Untuk itu, perlu BPJS Kesehatan membuat regulasi khusus tentang kasus sejenis ini,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin, mengatakan pasien ODGJ tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan asalkan terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Beberapa pasien ODGJ di RSUCM Aceh Utara juga kami terima klaimnya.
Harus diingat, kepesertaan di BPJS berbasis data kependudukan seperti NIK dan KK.
Jika ada itu dan terdaftar sebagai peserta aktif, pasti bisa diklaim,” jelasnya.
Ia menambahkan, keluarga dengan anggota yang mengalami gangguan jiwa diharapkan segera mengurus dokumen kependudukan agar bisa mendapat layanan BPJS Kesehatan.
“Jika tidak terdaftar sebagai peserta karena tidak punya data kependudukan, mohon maaf karena hingga saat ini belum ada regulasi khusus untuk kasus-kasus tertentu seperti ini,” pungkas Baharuddin.