MPU Aceh Temukan Ada Toko Swalayan yang Jual Produk Olahan Mengandung Unsur Babi

MPU Aceh Temukan Ada Toko Swalayan yang Jual Produk Olahan Mengandung Unsur Babi

Banda Aceh|BidikIndonesia.com –  Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh bersama petugas gabungan dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), melakukan pengecekan terhadap toko swalayan nasional dan lokal untuk menindaklanjuti adanya temuan produk yang mengandung unsur babi di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Sidak tersebut dipimpin oleh Ketua MPU Aceh, Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal bersama tim dari Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Syariat Islam,LPPOM MPU, Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar, Kanwil Kemenag, BBPOM, Disperindag, Biro Isra Kantor Gubernur Aceh, dan Dinas Kesehatan Aceh.

Pengecekan itu dilakukan sebagai respons atas suratedaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang mengeluarkan sembilan jenis produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi.

Sembilan produk itu, sebut Lem Faisal, meliputi Corniche Fluffy Jelly, Corciche Marshmallow Rasa, ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, ChompChom Marshmallow, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Sidak tersebut, lanjut Lem Faisal, juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang masih adanya toko swalayan nasional dan masih menjual produk dan makanan-makanan yang sudah dinyatakan mengandung unsur babi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Maka kita membentuk tim untuk memonitor di setiap gerai.

Dari hasil pengecekan ternyata memang betul masih ada gerai yang menjual produk yang dinyatakan najis itu,” kata Lem Faisal

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, pihak MPU diberikan kewenangan untuk melakukan inspeksi dan memberikan peringatan dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.

Mereka terbagi dalam lima tim untuk melakukan pengecekan produk olahan yang mengandung unsur babi tersebut.

Hal itu dilakukan, kata Lem Faisal, agar pelaku usaha di Aceh tidak menjual atau memasarkan produk yang mengandung unsur najis babi.

Dalam inspeksi tersebut, pihaknya juga melakukan pemusnahan langsung di lokasi beberapa produk yang sudah ditetapkan mengandung unsur babi tersebut.

“Ada sembilan produk sebagaimana yang diputuskan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Dan kita temukan masih dijual di swalayan nasional di tempat kita.

Dan ini tidak bisa kita biarkan,” jelasnya.

Oleh karenanya, pihak MPU akan mengambil langkah yang lebih baik, agar tidak ada oknum yang masih menjual produk mengandung unsur babi di Aceh.

Selain melakukan pemusnahan di tempat, kata Lem Faisal, petugas gabungan juga melakukan penyitaan terhadap produk yang mengandung unsur babi tersebut.

Label halal diperketat Saat menyatakan produk yang mengandung unsur babi tersebut berlabel halal, Lem Faisal menegaskan, bisa saja produk yang sudah mendapatkan label halal dikhianati oleh pemilik sertifikat halal dengan mencampurkan unsur babi di dalam produknya.

“Dan bisa saja kelemahan tim audit.

Ini harus diperketat ke depannya. Insyaallah kalau MPU kita dipastikan selalu dimonitor,” jelasnya.

Ia menyesalkan sikap penjual dan pemilik produk yang memasarkan produknya di Aceh, tapi mengandung unsur babi.

Pihaknya juga memperingatkan kepada pemilik produk olahan, agar tidak bermain-main dengan unsur kehalalan.

Jika pelanggaran itu diulangi, pihaknya meminta pemerintah untuk menutup atau mencabut izin usaha dan produk tersebut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, kata Lem Faisal, pihaknya akan memanggil penanggung jawab toko swalayan yang ditemukan menjual produk mengandung unsur babi, untuk dimintai pertanggungjawabannya.

“Hari ini swalayan nasional sudah menarik produk itu.

Dan, akan kita usut terus,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat Aceh untuk memastikan setiap kuliner, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang digunakan haruslah memastikan unsur kehalalannya.

“Kita ingatkan kepada pengusaha yang memasok barang dan memperdagangkan barang-barangnya di Aceh, jangan coba- coba menjual barang yang dilarang dalam Islam di Aceh.

Pastikan produk yang dijual itu halal,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *