Motor Umar Dicincang Oleh Maling, Ditinggal Mogok di Kebun

Motor Umar Dicincang Oleh Maling, Ditinggal Mogok di Kebun

ACEH TIMUR, BidikIndonesia.com Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap seorang pria yang terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Pria berinisial AN, 26 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Pereulak, ditangkap pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, kasus ini bermula laporan dari Umar, 45 tahun, warga Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X pada hari Kamis, (21/04/2024).

“Sepeda motor milik korban (Umar) beberapa hari ditinggal di kebunnya karena mogok, saat tanggal kejadian, korban hendak mengambil sepeda motor tersebut, namun sudah tidak ada, kemudian korban melapor ke Polsek Peureulak Kota,” ungkap Rizal, Kamis, (02/05/2024).

Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kanit Reskrim Polsek Peureulak Kota menangkap pelaku.

Bacaan Lainnya

”AN, berhasil diamankan pada hari Selasa, (30/04/2024) sekira pukul 17.30 WIB pelaku diamankan pada sebuah warung kopi di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak,” ungkap Rizal.

Lebih lanjut, Rizal menyebutkan, kepada petugas, AN mengaku bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang selanjutnya sepeda motor tersebut ia preteli kemudian dijualnya kepada tukang rongsokan di wilayah Peureulak Timur,” sebut Kasat Reskrim.

Dari pengakuan pelaku, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa kerangka dan mesin sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[Infoacehtimur]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *