Hasil Pilkada Lhokseumawe Yang Memenangkan Sayuti-husaini Tetap Berlaku. Jakarta, Senin, 04 Februari 2024. Foto: Dok bidik
JAKARTA | bidikindonesia.com, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Lhokseumawe yang diajukan oleh pasangan Ismail dan Azhar Mahmud. Dengan keputusan ini, pasangan Sayuti Abu Bakar dan Husaini dinyatakan sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih.
Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikabulkan. Dengan demikian, hasil Pilkada Lhokseumawe yang memenangkan Sayuti-Husaini tetap berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Sayuti Abu Bakar mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lhokseumawe yang telah memberikan dukungan kepadanya.
“Alhamdulillah, keputusan MK ini menegaskan kemenangan kami yang merupakan suara rakyat Lhokseumawe. Kami berkomitmen untuk menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan kota yang kita cintai,” ujar Sayuti dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, Sayuti mengajak seluruh pihak, termasuk lawan politiknya, untuk bersatu kembali demi membangun Lhokseumawe ke arah yang lebih baik.
“Pilkada sudah usai, kini saatnya kita bergandengan tangan untuk membangun Lhokseumawe. Saya dan Pak Husaini membuka pintu bagi semua pihak yang ingin berkontribusi demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, KIP Kota Lhokseumawe menyatakan bahwa dengan ditolaknya gugatan ini, pihaknya akan segera menyiapkan tahapan selanjutnya akan mengadakan rapat pleno penetapan pemenang pilkada walikota/wakil walikota lsm 2024 Sayuti-Husaini sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe periode mendatang.
Dengan keputusan MK ini, diharapkan tidak ada lagi polemik terkait hasil Pilkada dan semua pihak bisa fokus pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.