BANDA ACEH, BidikIndonesia.com ARIZA Kordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Menolak Masa Jabatan Geuchik 8 Tahun dalam satu periode, dalam wawacaranya dengan media ini, pada, Sabtu 20/04/2024.
Menurut dia, durasi masa jabatan sungguh sangat kita sayangkan apa yang di pertontonkan oleh komunitas APDESI Aceh, mereka melakukan aksi demo menuntut untuk di tambah masa jabatan geuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode, sepertinya mereka para anggota APDESI ini hanya mementingkan kepetingan pribadi saja bukan kepentingan masyarakat gampong/desa karena mereka menuntut masa jabatan di perpanjang.
Sungguh Sangat miris, selama ini persentasenya Sangat signifikan sekali permasalahan di setiap gampong-gampong/desa yang ada di wiliyah aceh geuchik atau kepala desanya bermasalah baik dari aspek Anggran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun Aspek lainnya.
Contoh: banyak geuchik di aceh yg tersangkut pidana korupsi efek dari pengololaan APBG yang tidak jelas baik lewat mark up proyek desa dan proyek fiktif dikarenakan tidak transparan, “kata ketua Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) ARIZA.
Dia Menambahkan, Sebagai Ketua Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh Agar tidak menampung Aspirasi geuchik/kepala desa tersebut. Aceh Wilayah Khusus Atau Lex Specialis jadi tidak serta merata UU Desa yang telah di revisi oleh DPR-RI untuk mengacu dan merujuk ke UU Desa yang baru.
Dikarnakan, Aceh ada UU No 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang sekarang banyak sekali merasa manfaat bagi seluruh rakyat Aceh, walaupun UUPA udah masuk dalam program legeslasi nasional, Namun (PROLEGNAS) untuk di revisi yang esensi perlu di ingatkan lagi, bahwa tentang masa jabatan geuchik tetap harus pedoman ke pada masa 6 tahun dalam satu periode jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun dalam satu periode,”ujarnya lagi
Idealnya 4 Tahun dalam satu periode Geuchik/Kepala Desa kalau kita berkaca seperti negara – negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi 4 Tahun saja.
Lanjut dia, Akan tetapi walaupun masa jabatan Presiden kita 5 Tahun dalam satu periode Serta Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sudah sangat tepat untuk di revisi masa jabatan geuchik/kepala desa yang di daerah otonomi khusus Aceh untuk masa jabatan dalam satu periode 4 tahun hanya bisa menduduki jabatan untuk 2 periode tidak boleh lebih.” Pungkas, ketua Koordinator Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) Ariza.[Bratainews]