Mapas!, PTSL di Tiyuh Terang Mulya Capai Jutaan Rupiah?

Mapas!, PTSL di Tiyuh Terang Mulya Capai Jutaan Rupiah?

Tubaba, Bidikindonesia,- Sejumlah masyarakat di Tiyuh (Desa) Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya menerima sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah mereka ajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pemerintah Desa (Pemdes) setempat sejak lama.

Namun, pengurusan program PTSL di Tiyuh Terang Mulya ini nampaknya berbeda dengan wilayah lainnya, meski belum diketahui apa yang menjadi landasan dasar hukum para petugas panitia.

Betapa tidak, ketika wartawan melakukan tugasnya pada Sabtu, 15 Oktober, sejumlah masyarakat mengaku pembuatan sertifikat itu mereka ditarik harga yang berfariasi, mulai dari paling rendah Rp.600.000, juga ada yang membayar Rp.800.000, bahkan ada yang harus merogoh kocek hingga Rp.1.000.000, tanpa mereka ketahui secara pasti apa kegunaan uang tersebut.

Seperti yang diutarakan warga RK III, berinisial Sp saat dijumpai dikediamannya. Dia mengaku memberikan uang senilai Rp.600.000 kepada anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Ya hanya sekedar pribadi, seperti upah nulis, keliling-keliling, mengukur ya saya ini memberi Rp.600.000. yang dikatakatan mereka sih, imbangi saja kami,” ujarnya pada wartawan.

Bacaan Lainnya

Senada diungkapkan seorang kakek berinisial Sd, dia menjelaskan pembuatan sertifikat tanahnya seluas setengah hektare, dan uang administrasi sudah ditarik jauh sebelum sertifikat didapatkannya.

“Dimintain uang Rp.600.000 sama yang ngurus itu anak buah pak Iskandar (Kades), katanya gunanya untuk bikin sertifikat itu. Malahan tetangga saya ada yang Rp.800.000, tidak tahu juga apa bedanya,” pengakuan Sd didampingi pujaan hatinya.

Setelah ditelusuri wartawan lebih lanjut, benar saja terdapat masyarakat yang membayar Rp.800.000, Salah satunya iyalah Dl. Ia mengatakan membuat dua buku sertifikat sekaligus, dengan harga yang sama meski berbeda luas lahan.

“Bikin dua buku, luas 1 hektare dengan seperempat hektar. Bayarnya sama ibu Sriyanti Rp.800.000 setiap sertifikatnya, kalau pengajuannya sudah lama,” kata dia.

Berbeda pula seorang ibu berinisial Sl warga diluar Tiyuh Terang Mulya namun memiliki lahan di Tiyuh tersebut. Sl warga Tiyuh Sido Makmur ini harus merogoh kocek hingga Rp.1.000.000 untuk pembuatan sertifikat tanahnya.

“Iya lahannya sawah luas 3/4 hektare di Terang Mulya. Orang Tiyuh sana yang nawarin. Kalau bikinnya Rp.800.000 terus balik nama Rp.200.000 jadi total Rp.1.000.000, bayarnya dua kali, kasih uang dulu baru sertifikatnya jadi,” ungkapnya seraya menjelaskan banyak juga tetangganya yang dipungut dalam pembuatan PTSL itu.

Padahal jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), petugas Desa/Kelurahan dalam kategori IV di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, ‘Lampung’, Bengkulu, dan Provinsi Kalimantan Selatan hanya diperbolehkan menarik sebesar Rp 200.000.

Lantas jika masyarakat di Tiyuh Terang Mulya, Tubaba ini dipungut mulai dari Rp.600.000 hingga Rp.1.000.000, pastinya menjadinya pertanyaan kemana aliran uang masyarakat tersebut?, jawabannya hanya petugas dan Aparat Penegak Hukum terkait yang mampu mengungkapkannya!.(Jaky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *