Mantan Karyawati BSI Capem Seutui Divonis 6,8 Tahun Penjara

Mantan Karyawati BSI Capem Seutui Divonis 6,8 Tahun Penjara

Banda Aceh | BidikIndonesia – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dengan denda 10 miliar Subsidair 2 bulan penjara terhadap terdakwa Astari Dulica Daulay yang merupakan mantan karyawati Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Seutui.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan dokumen, serta laporan transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank Syariah Indonesia. Aksi ini dilakukan secara berkala di kantor BSI KCP Seutui yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 336-338, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

“Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP,” kata ketua Majelis Hakim Said Hasan didampingi Zulkarnain dan M.Yusuf masing-masing sebagai Hakim Anggota saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Banda Aceh, Jumat 4 Oktober 2024.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan Syariah di Provinsi Aceh sehingga mencederai penerapan syariah Islam pada aspek mua’malah dalam transaksi Perbankan Syariah di Aceh dan perbuatan Terdakwa telah merugikan para nasabah Bank BSI KCP Seutui.

Sementara, yang meringankan yaitu Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan mempunyai tanggungan keluarga serta mempunyai seorang putri yang masih berumur 6 (enam) bulan. “Selenjutnya, belum pernah dihukum, sebagaimana fakta dalam persidangan,” ucap Hakim Ketua Said Hasan turut dihadiri terdakjwa bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung serta Kuasa Hukum terdakwa Riski Kadafi.

Bacaan Lainnya

Atas putusan tersebut, terdakwa telah menerima dan tidak melakukan banding. Begitupun, JPU mengaku tidak melakukan banding walau putusan itu berbeda dari tuntutan JPU yang memohon Majelis Hakim untuk menghukum terdawa Astari Dulica selama 10 Tahun.[KontrasAceh]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *