Mangkrak dan Mati Kontrak, Bupati Simeulue Diminta Tinjau Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu di Teupah Selatan

Mangkrak dan Mati Kontrak, Bupati Simeulue Diminta Tinjau Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu di Teupah Selatan
Mangkrak dan Mati Kontrak, Bupati Simeulue Diminta Tinjau Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu di Teupah Selatan

SIMEULUE | BidikIndonesia.com– Proyek Rekonstruksi Kolam Tambatan Perahu dan Bangunan Pengaman Kolam di Desa Labuhan Bajao, Kecamatan Teupah Selatan, yang bersumber dari APBD dengan anggaran sekitar Rp 2,895 miliar, kini terbengkalai dan dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan, Sabtu (15/03/2025).

Informasi yang dihimpun media ini, Proyek yang dikerjakan CV. Bina Mitra Konstruksi dengan nomor kontrak 600.1.5/01.06/KONTRAK/APBK-BPBD/2024 itu terhenti di tengah jalan, menyisakan besi-besi yang tertanam di bibir pantai tanpa kelanjutan. Kondisi seperti itu memicu kekecewaan warga setempat yang telah lama berharap fasilitas tersebut dapat digunakan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Menurut dia, tambatan perahu merupakan kebutuhan bagi masyarakat, namun harapan mereka sirna akibat proyek yang tidak kunjung selesai.

“Kalau hasilnya seperti ini, lebih baik tidak usah dibangun sejak awal. Dulu masih bisa digunakan, sekarang malah berantakan dan hampir tidak bisa dipakai,” ujarnya dengan nada kecewa.

Lebih lanjut ia berharap Bupati Simeulue yang baru dilantik dapat segera turun tangan untuk meninjau langsung kondisi proyek tersebut dan mencari solusi atas permasalahan yang ada.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin Bupati yang baru melihat langsung kondisi tambatan perahu ini dan segera mengambil tindakan agar proyek itu bisa diselesaikan,” tambahnya.

Sementara, dikonfirmasi kepada pelaksana proyek, Hendra, membenarkan bahwa proyek tersebut telah mati kontrak. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas di lapangan dan meminta agar pihak terkait menghubungi rekannya, Irfan, untuk informasi lebih lanjut.

Hendra juga menyayangkan sikap dinas terkait yang dinilainya tidak memberikan solusi yang memadai. Menurutnya, berdasarkan perhitungan internal, progres proyek telah mencapai 54% dengan material yang masih tersedia di lokasi. Namun, pihak dinas hanya mengakui progres sebesar 45%.

Selain itu, pihak kontraktor juga mengklaim bahwa mereka tidak diberikan tambahan waktu 50 hari setelah mati kontrak, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan proyek hingga sekitar 70%.

“Kami sangat dirugikan akibat keputusan itu. Total kerugian kami mencapai Rp 1.729.399.231,” ungkapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait masih berusaha dihubungi untuk dimintai klarifikasi mengenai penyebab mangkraknya proyek serta langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.

Masyarakat berharap ada kepastian dan tanggung jawab dari pihak terkait agar tambatan perahu yang mereka impikan tidak menjadi proyek terbengkalai yang merugikan semua pihak. (Rk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *