Main Slot di Simpang Beuracan, Dua Pemuda Ditangkap Polres Pidie Jaya

Main Slot di Simpang Beuracan, Dua Pemuda Ditangkap Polres Pidie Jaya

Meureudu|BidikIndonesia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya menangkap dua pria berinisial MR (26) dan KI (29), warga Kecamatan Meureudu, karena tertangkap tangan bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi.

Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Kopi Simpang Beuracan, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi daring. Keduanya kini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja , Rabu 23 Juli 2025 menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian.

Iptu Fauzi Atmaja, menambahkan Keduanya mengakui sedang memainkan aplikasi judi online saat ditangkap, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bacaan Lainnya

Kita mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik maisir dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *