Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Binmas Polresta Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penerapan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 di Kantor MAA Kota Banda Aceh.
Ketua Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh, Ameer Hamzah mengucapkan terimakasih kepada pihak Polresta yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut di Kantor MAA yang biasa dilaksanakan di Kecamatan-Kecamatan.
Ameer mengatakan, dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat yang di dalam qanun tersebut ada mengatur 18 perselisihan di gampong.
“Ada hak-hak untuk gampong mengenai perselisihan-perselisihan kecil di gampong yang bisa diselesaikan di gampong sehingga tidak perlu dibawa ke kepolisian karena bisa diselesaikan di tingkat gampong,” kata Ameer.
Ameer berharap semoga perangkat-perangkat gampong yang hadir hari ini bisa menyelesaikan 18 perselisihan ringan ini di tingkat gampong masing-masing.
Kasat Binmas Polresta Kota Banda Aceh, Rizal Fahlufi, menilai masyarakat masih juga belum paham terhadap penerapan qanun ini sehingga pada hari ini diselenggarakan FGD tersebut.
“Pada prinsipnya masyarakat masih juga ada yang belum paham tentang penerapan dari pada qanun nomor 9 tahun 2028, pada hari ini kita Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan MAA Kota Banda Aceh mengadakan FGD ini,” kata Rizal.
Rizal berharap nantinya perangkat gampong yang mengikuti ini akan menyampaikan kepada masyarakatnya.