LIRA Apresiasi Polsek Lawe Bulan

LIRA Apresiasi Polsek Lawe Bulan

BidikIndonesia.com, Kutacane – Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) jajaran Polsek Lawe Bulan yang telah melakukan pemberantasan narkotika dan obat obat terlarang (Narkoba) di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami sangat memberikan apresiasi kepada Kapolsek Lawe Bulan berserta personilnya yang telah melakukan langkah pemberantasan Narkoba di Bumi Sepakat Segenap,” kata Aktivis Bupati LIRA Aceh Tenggara, M. Saleh Selian, Minggu (30/6/2024).

Dia mengatakan langkah Kepolisian yang mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terjerat pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu yang berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara pada Sabtu 29 Juni 2024, sekitar pukul 15:30 WIB, merupakan langkah baik bagi penegakan hukum di daerah ini.

“Personil Polsek Lawe Bulan di bawah pimpinan Ipda Abi Naim, berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat narkoba dalam patroli rutin dalam wilayah kerja Polsek setempat.” Tutur Saleh.

Lanjutkan, Penangkapan tersebut bermula dari Personel Polsek Lawe Bulan melakukan patroli rutin di Desa Simpang Empat dan melihat aktivitas yang mencurigakan di pondok milik inisial BT (45). Setelah mendatangi lokasi tersebut, tim gabungan mendapati tiga orang tersangka berinisial RA (24), A (28) dan BT(45) berada di pondok tersebut.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan pemeriksaan oleh tim patroli terhadap ketiganya tersangka tersebut yangbmerupakan warga desa setempat, dan menemukan barang bukti (BB) 24 paket diduga narkotika jenis sabu yang sempat disembunyikan di bawah kolong tempat duduk.” Ceritakan Saleh sebagaimana info dari Kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan (RA) mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan didapatkannya dari orang lain atas perintah MS. Sementara MS sendiri saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polisi.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu berjumlah 24 paket dengan berat 1,96 Gram yang dibungkus masing-masing dengan plastik bening dan uang sejumlah Rp.415.000, 1 unit HP VIVO warna biru hitam, 21 plastik bening, 1 buah gunting, 1 buah pipet skop, 2 buah kaca pirex, 2 buah alat hisap (bong), 5 buah korek api dan 1 buah dompet.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba. Penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini mendapatkan apresiasi dari Bupati LIRA, M. Saleh Selian.

“Ini merupakan bukti nyata kerja keras beserta komitmen Kapolsek Lawe Bulan beserta jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kerjanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun kami berharap kasus ini terus dikembangkan.” ungkap M. Saleh Selian.[Liputangampongnews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *