Lewat Hak Jawab, Pengelola Pasar Malam Terkesan Bantah Dugaan Pelecehan di Rumah Hantu

Lewat Hak Jawab, Pengelola Pasar Malam Terkesan Bantah Dugaan Pelecehan di Rumah Hantu

Tubaba, Bidikindonesia,- Soal dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur berusia 14 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran) yang terjadi di wahana rumah hantu pasar malam yang beroperasi di Tiyuh (Desa) Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akhirnya diklarifikasi pihak pengelola hiburan rakyat tersebut.

Klarifikasi dilayangkan pada Senin, 13 November, 2023 oleh Jon Aryadi selaku pengelola pasar malam melalui file bertuliskan hak jawab dan koreksi yang ditujukan terhadap tiga perusahaan media yakni Suarapedia.id, Sigernusantara.net serta Trienews.id.

Dalam klasifikasi tersebut, Jon Aryadi menyampaikan tujuh poin hak jawabnya sebagai pengelola pasar malam, berikut ini pesannya:

1. Kami Pengelola Pasar Malam di Lapangan Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) merupakan usaha Pasar Malam Rakyat yang bertujuan memberikan hiburan kepada masyarakat setempat sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat di sekitar Pasar Malam.

Karena itu dalam operasionalnya kami memberdayakan masyarakat setempat termasuk Wahana Rumah Hantu, dimana Pameran Hantu dan pengiring/pengawas pengunjung adalah masyarakat/pemuda tempatan.

Bacaan Lainnya

2. Kami sangat mendukung Kebebasan Pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat karena kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Termasuk mendukung Insan Pers dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

3. Kami menilai pemberitaan tentang pasar malam yang dimuat media-media di atas, mencapur adukan fakta dan opini sehingga merugikan kami sebagai pihak pengelola Pasar Malam.

Pada hal Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, cara-cara Profesional salah satunya adalah menunjukan atau minimal menyebutkan identitas sebagai pers saat mewawancarai/menkonfirmasi nara sumber dan Kami (Surya) yang disebutkan dalam pemberitaan merasa tidak pernah diwawancarai/Dikonfirmasi media manapun juga.

Ini juga menunjukan tidak pernah ada konfirmasi apapun terkait pemberitaan di atas.

5. Pemberitaan yang terbit di media-media bapak/ibu, secara serentak dalam waktu yang tak jauh berbeda juga diterbitkan sejumlah media online lainnya.

Kami menduga terbitnya berita yang sama di media-media lainnya atas arahan seseorang, sebagai upaya mendeskreditkan kami dan menyampaikan ujaran kebencian agar pemangku kepentingan lainnya serta calon pengunjung menilai negatif kepada kami.

6. Tudingan adanya dugaan pelecehan terhadap pengunjung dalam pemberitaan di media bapak/ibu dapat kami sampaikan sebagai berikut :

a) Dalam mengelola Pasar Malam termasuk Wahana Rumah Hantu, kami sebagai pengelola selalu mengingatkan Protap baik secara tertulis maupun lisan, dimana Pengiring tak boleh berdekatan apalagi menyentuh pengunjung.

b) Pameran Hantu tak bisa mengapai pengunjung karena berada dalam kotak/kamar khusus, sehingga kecil kemungkinan pemeran hantu menyentuh pengunjung.

c) Pengunjung biasanya masuk ke dalam rumah hantu lebih dari satu orang sehingga lebih terjaga karena sesama mereka bisa berkomunikasi.

d) Setelah pemberitaan yang bapak/ibu muat di media, sebagai bentuk iktikat baik kami langsung berkomunikasi dengan keluarga pengunjung yang dimaksud dan dari komunikasi tidak bisa dipastikan adanya pelecehan yang ada hanya ketidaknyamanan saat di Wahana Rumah Hantu.

Pengelola dan Keluarga sepakat tidak melanjutkan lagi isu seputar pelecehan itu. Malah mereka mengaku terganggu dengan kedatangan bapak/ibu yang seakan menyudutkan mereka untuk mengakui sudah dilecehkan.

7. Kami sebagai Pengelola Pasar Malam menjalankan usaha secara profesional dan selalu menerima masukan dan saran-saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya agar Pasar Malam yang kami kelola bisa memberikan hiburan yang menghibur kepada masyarakat.

Sebelumnya diberitakan Lensalampung.com, perkara pelecehan terhadap Bunga itu diduga dilakukan oleh kru rumah hantu pasar malam pada Jumat, 10 November, 2023 pekan kemarin.

Singkat cerita, perkara tersebut diketahui telah didamaikan oleh Hendarwan, Kepala Tiyuh Pulung Kencana dengan tiga kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Jon Aryadi dan SH ayah korban lengkap materai Rp 10.000.

Namun meski telah berdamai, Komnas Perlindungan Anak serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba tetap mengadukan persoalan itu ke Polres setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perihal itupun seperti dikatakan Ari Gunawan Tantaka,S.H Ketua LBH Tubaba pada Lensalampung.com pada Rabu, 15 November, 2023.

“Sampai hari ini kita terus berkoordinasi dengan unit PPA Polres Tubaba, laporannya segera masuk dalam waktu dekat. Karena tidak boleh dong dengan adanya perdamaian lalu perkara bisa selesai, kalau masalah pelecehan seksual. Makanya kita tindaklanjuti ke Polres,” singkat Ari Tantaka,S.H.(Ky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *