Banda Aceh | BidikIndonesia – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebutkan akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap 16 pendemo dari Solidaritas Massa Untuk Rakyat (SMUR) yang kini telah ditahan pihak kepolisian.
Diketahui penahanan tersebut buntut dari adanya tindakan anarkis yang dilakukan oleh massa SMUR saat gelar aksi unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Kita tetap lakukan pendampingan kepada mereka yang ditahan. Karena itu haknya mereka. Meski nanti ada sangkaan bagi mereka, ya diterima dulu. Kemudian baru proses hukum berjalan,” ungkap Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dijelaskan Aulianda, berdasarkan info yang ia terima, kronologi penangkapan itu berawal dari adanya orasi saat demo. Kemudian massa menutup dan menggunakan badan jalan dengan membakar ban hingga dibubarkan paksa oleh petugas.
“Info yang kita terima saat itu mereka kocar kacir, kemudian setengahnya itu ditahan,” tambahnya.
Aulianda turut menegaskan, pendampingan hukum tersebut hanya berlaku untuk perihal yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan para demonstran.
“Ketika ada sangkaan lain, penggunaan narkoba misalnya. Ya itu menjadi tanggung jawab personal,” jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan enam pendemo dari aliansi SMUR sebagai tersangka terkait perilaku melanggar hukum karena melakukan ujaran kebencian di beberapa titik di Kota Banda Aceh.
“Kalau memang yang disangkakan itu perihal ujaran kebencian ya kita serahkan ke hukum, selama itu bisa dibuktikan. Karena kita tidak mungkin membelokkan hukum yang ada,” tegas Aulianda.[KontrasAceh]