Aceh Utara | Bidikindonesia.Com. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Tim Kerja Hukum menyelenggarakan pertemuan Sosialisasi terkait Perizinan di Lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan.
“Acara ini berlangsung secara daring dan Pengelola Data Kesehatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon mengikuti Sosialisasi Perizinan di Lingkungan Ditjen Yankes di Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon”, terangnya Kalapas Kelas IIb Lhoksukon Yusnaidi, S.H., M.Si kepada media Bidikindonesia.Com, Lhoksukon, 20 September 2022.
Acara juga dihadiri oleh para peserta dari Dinas Kesehatan Propinsi maupun Kabupaten/ Kota, rumah sakit, klinik, Unit Transfusi Darah (UTD), Laboratorium serta institusi kalibrasi baik yang dimiliki pemerintah maupun swasta di seluruh Indonesia.
Dalam acara sosialisasi ini, materi disampaikan terkait pembahasan SE Menkes No HK.02.01/MENKES/652/2022, Penyelenggaraan dan Perizinan Berusaha Rumah Sakit, Perizinan dan Registrasi Klinik, Perizinan Berusaha Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan serta Perizinan Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Sosialisasi perizinan ini dilatarbelakangi adanya perubahan peraturan yang semula perizinan dilaksanakan secara manual, kini beralih menggunakan sistem OSS yang diatur sesuai PMK 14 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/ 652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami reformasi sistem perizinan yang telah diterapkan, termasuk alur penerbitan perizinan berusaha. Kami berharap sistem baru yang dibuat ini dapat menyederhanakan prosedur perizinan serta penerapan standar usaha khususnya di bidang kesehatan.