Banda Aceh|BidikIndonesia.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MK, setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan MK awalnya masuk ke wilayah Indonesia pada 2020 menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Namun, setelah masa izin tinggalnya habis, ia tidak meninggalkan Indonesia sebagaimana diwajibkan.
“Hari ini MK dipulangkan ke negara asalnya karena tidak segera keluar dari wilayah Indonesia setelah izin tinggal berakhir,” ujar Gindo.
Tindakan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur kewajiban bagi orang asing untuk meninggalkan Indonesia apabila masa izin tinggal telah habis.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan administrasi keimigrasian, MK diterbangkan kembali ke Malaysia menggunakan maskapai AirAsia, nomor penerbangan AK 420, yang lepas landas dari Bandara SIM.
“Kami tidak mentolerir keberadaan orang asing yang tinggal secara ilegal. Penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi,” tegas Gindo.
Sebelumnya, petugas Imigrasi mengamankan MK (51) yang diketahui telah menetap di kawasan Merduati, Banda Aceh, melebihi masa izin tinggal. Selama di Aceh, MK disebut telah menikah secara tidak resmi dengan seorang warga lokal dan memiliki seorang anak.
“Pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum di Indonesia,” kata Gindo saat konferensi pers pada Selasa, 24 Juni 2025.
Selain itu, MK juga sempat tinggal di sebuah dayah di Aceh Besar sejak 2020. Dalam tiga bulan terakhir, ia bekerja sebagai juru parkir di sebuah swalayan di Banda Aceh.
Kantor Imigrasi Banda Aceh mengimbau seluruh warga negara asing agar selalu mematuhi ketentuan izin tinggal dan administrasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.***