Simeulue|Bidikindonesia.com– Lampu lalu lintas di Simpang Kolok, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, mengalami gangguan dan tidak berfungsi sejak beberapa waktu terakhir. Kondisi ini menimbulkan kebingungan bagi para pengguna jalan dan menyebabkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut.Selasa(29/7/2025)
Sejumlah warga sekitar menyampaikan, kondisi lampu lalu lintas yang tidak aktif membuat pengendara sulit mengatur prioritas jalan saat melintasi persimpangan. Akibatnya, banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan, sehingga risiko kecelakaan meningkat.
“Sangat was-was melintas di simpang ini karena lampu merah mati. Bahkan, Senin 28 Juli 2025 kemarin kembali terjadi kecelakaan, namun identitas tidak diketahui,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lampu isyarat berfungsi sebagai pengatur arus lalu lintas, memberikan sinyal kapan kendaraan harus berhenti, berjalan, atau berbelok. Kepatuhan terhadap lampu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 112 Ayat 1. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Warga berharap Dinas Perhubungan dan instansi terkait segera melakukan perbaikan agar arus lalu lintas di persimpangan tersebut kembali aman dan tertib. Selain itu, perlu pengawasan ketat terutama di titik rawan kecelakaan guna mencegah terulangnya insiden serupa.(RK)
Lampu Merah Mati di Simpang Kolok Simeulue, Pengguna Jalan Kerap Alami Kecelakaan
