Senin, 26 Desember 2022 – 13:14 WIB
VIVA Politik – Partai Ummat akhirnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual, terutama terhadap 2 provinsi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Verifikasi faktual dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sebelum nantinya dinyatakan lolos atau tidak sebagai peserta pesta demokrasi lima tahunan.
“Iya (Partai Ummat lolos verifikasi administrasi). Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan parpol itu baru dapat dilakukan bila hasil verifikasi administrasi persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dinyatakan memenuhi syarat,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.
Idham menjelaskan, hari ini hingga hari Rabu 28 Desember 2022, KPU akan melakukan verifikasi faktual ulang di 2 provinsi yang dimana Partai Ummat dinyatakan TMS yaitu Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua provinsi disebutkan tadi, sebelumnya menjadi “objek sengketa” Partai Ummat dengan KPU RI.
“Hari ini, 26-28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di 2 provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” jelas Idham.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, verifikasi ulang ini merupakan kesepakatan antara KPU dan Partai Ummat yang dimediasi oleh Bawaslu RI selama 2 hari dari Senin, 19 Desember dan diputuskan Selasa 20 Desember 2022.
source