KPU Pelajari Putusan MK soal Syarat Mantan Narapidana Jadi Calon Anggota Legislatif

KPU Pelajari Putusan MK soal Syarat Mantan Narapidana Jadi Calon Anggota Legislatif

Rabu, 30 November 2022 – 17:34 WIB

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum RI mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi tentang perkara syarat pencalonan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif.

“Tanggapan saya, KPU akan mempelajari putusan MK tersebut. Kami akan konsultasikan materi putusan JR (judicial review) MK tersebut kepada pembentuk UU dalam hal ini Presiden dan DPR (Komisi II DPR),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.

Hasyim menyebutkan di antara hal yang perlu KPU konsultasikan adalah pemberlakuan dalam peraturan KPU apakah hanya untuk calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten, kota, atau juga termasuk calon anggota DPD RI.

Bacaan Lainnya

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan.

Pasal 240 ayat (1) huruf g tersebut berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
 
MK pada putusannya mengubah Pasal 240 ayat (1) huruf g menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.

source

Pos terkait