Banda Aceh|BidikIndonesia.com— Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mulai melakukan pembahasan terkait penyusunan regulasi penyiaran berbasis internet di Aceh.
Terkait hal itu, dua hari lalu KPI Aceh melakukan pertemuan dengan Majelis Adat Aceh (MAA) dalam rangka meminta pandangan, masukan, dan rekomendasi terkait penyusunan regulasi.
Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) di Kantor MAA Aceh, di Banda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Aceh menyampaikan bahwa penyusunan regulasi penyiaran internet merupakan mandat langsung dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
“Regulasi ini menjadi penting mengingat masifnya perkembangan media sosial dan platform digital yang berdampak langsung terhadap kehidupan sosial, budaya, dan moral masyarakat Aceh,” kata Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, Jumat (9/1/2026)
Reza menyampaikan bahwa regulasi yang sedang disusun bertujuan memastikan ekosistem penyiaran di Aceh tetap sehat dan berkarakter.
Menururnya, regulasi ini bukan bermaksud membatasi ruang ekspresi masyarakat.
“Tetapi untuk memastikan ruang penyiaran, termasuk media sosial, berjalan secara bertanggung jawab, selaras dengan nilai budaya dan kearifan lokal Aceh, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan penyiaran berbasis internet juga tidak dapat dilepaskan dari pendekatan sosial dan adat yang hidup di tengah masyarakat Aceh.
“Kami melihat penguatan regulasi formal perlu berjalan seiring dengan penguatan peran adat.
Karena itu, keterlibatan Majelis Adat Aceh menjadi sangat penting agar aturan yang lahir tidak kering secara norma, tetapi memiliki daya ikat sosial yang kuat di tengah masyarakat,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, kata Reza, MAA Aceh menekankan pentingnya pendekatan adat sebagai bagian dari penguatan pengawasan sosial.
MAA bersama KPI Aceh mendorong agar gampong-gampong di Aceh dapat menyusun “reusam” sebagai aturan di tingkat lokal yang juga menyasar perilaku masyarakat di ruang penyiaran, khususnya aktivitas di media sosial dan penyiaran berbasis internet lainnya.
“Pendekatan adat melalui reusam dinilai dapat menjadi pelengkap regulasi formal, sehingga pengawasan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural dan berbasis kesadaran kolektif masyarakat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, KPI Aceh saat ini tengah menyusun Peraturan KPI Aceh (PKPIA) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh.
PKPIA tersebut akan mengatur penyelenggaraan penyiaran secara menyeluruh, meliputi televisi, radio, serta penyiaran berbasis internet seperti media sosial dan platform digital lainnya yang berkembang pesat saat ini.
“Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjaga ruang penyiaran Aceh agar tetap bermartabat, selaras dengan nilai budaya dan adat istiadat Aceh, serta mampu merespons tantangan penyiaran di era digital,” pungkasnya.
Dalam pertemuan itu rombongan KPI Aceh diterima langsung oleh Ketua MAA Aceh, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, didampingi Wakil Ketua MAA Aceh Miftah Tjut Adek, serta Pelaksana Harian Kepala Sekretariat MAA Aceh, Saifullah, S.Hut., M.Si.







