ACEH TIMUR | bidikindonesia.com — Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Peureulak mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman (BKH), yang sebelumnya mempertanyakan urgensi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dalam dinamika politik dan pemerintahan Aceh. Pernyataan BKH tersebut menuai kecaman keras karena dinilai tidak mencerminkan sensitivitas terhadap sejarah panjang perjuangan serta proses rekonsiliasi Aceh pasca-konflik.
Juru Bicara KPA Peureulak, Muntasir Age, menyebut pernyataan Benny K. Harman sebagai bentuk ketidaktahuan terhadap konteks perdamaian Aceh. Ia menegaskan bahwa MoU Helsinki bukan sekadar dokumen, melainkan hasil dari proses panjang, melelahkan, dan penuh pengorbanan yang ditempuh rakyat Aceh.
“Benny K Harman perlu diingatkan bahwa perdamaian Aceh melalui MoU Helsinki adalah legacy penting Presiden SBY dan selalu dibanggakan oleh Partai Demokrat,” ujar Muntasir Age dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, 14 November 2025.
MoU Helsinki: Tonggak Sejarah dan Fondasi Pemerintahan Aceh Modern
Muntasir menekankan bahwa MoU Helsinki merupakan kesepakatan monumental yang mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. Kesepakatan ini tidak hanya menghentikan kekerasan, tetapi juga membuka jalan bagi penguatan otonomi khusus Aceh yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pernyataan yang meremehkan MoU Helsinki sama saja dengan mengabaikan sejarah panjang yang melibatkan darah, air mata, serta pengorbanan banyak pihak. MoU ini menjadi dasar lahirnya UUPA yang mengatur seluruh aspek kehidupan pemerintahan Aceh saat ini,” jelasnya.
Menurutnya, kritik BKH berpotensi memunculkan kegaduhan politik yang tidak produktif. Sebab, MoU Helsinki selama hampir dua dekade menjadi simbol keberhasilan rekonsiliasi nasional serta contoh bagi dunia bahwa konflik panjang bisa diselesaikan melalui dialog damai.
KPA Peureulak: Kader Demokrat Harus Menghormati Perdamaian
Dalam pernyataannya, Muntasir Age juga menyinggung tanggung jawab moral Partai Demokrat. Ia mengingatkan bahwa partai tersebut seharusnya menjadi pihak yang paling memahami nilai historis MoU Helsinki karena tercapainya perjanjian tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Partai Demokrat perlu mengingatkan kadernya untuk menghormati perdamaian Aceh. Jangan ada pernyataan yang terkesan meremehkan atau menyinggung perjuangan rakyat Aceh,” tegasnya.
Muntasir berharap elite nasional lebih bijak dalam memberikan pandangan terkait Aceh, terutama mengenai isu sensitif yang dapat memicu salah tafsir di masyarakat.
Desakan Permintaan Maaf kepada Rakyat Aceh
Menindaklanjuti polemik tersebut, KPA Peureulak secara terbuka meminta Benny K. Harman untuk menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh. Mereka menilai bahwa ucapan BKH menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap dinamika psikologis masyarakat yang pernah hidup dalam suasana konflik.
“Kami tidak bisa menerima pernyataan yang meremehkan MoU Helsinki maupun kawan-kawan DPR Aceh di Senayan oleh pihak yang tidak memahami bagaimana perjalanan panjang Aceh menuju meja perundingan.” ujar Muntasir dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa perdamaian Aceh adalah aset bersama dan tidak boleh diganggu oleh narasi politik jangka pendek.
“Kami akan terus mengawasi dan memperjuangkan hak-hak rakyat Aceh. Perdamaian Aceh adalah amanah sejarah dan tidak boleh diutak-atik oleh siapapun,” tutupnya.
