BANDA ACEH | bidikindonesia.com — PT Wajar Corpora, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang bergerak di bidang perkebunan sawit, tengah menghadapi persoalan serius terkait kontrak kerja sama dan kerugian operasional.
Perusahaan dengan areal perkebunan seluas 1.224 hektare di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur itu dilaporkan mengalami kerugian sekaligus memicu konflik dengan masyarakat sekitar.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, mengungkapkan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pengelolaan kebun oleh PT Wajar Corpora. Menurutnya, perusahaan sempat membuat kontrak kerja sama dengan masyarakat selama tujuh tahun untuk merawat dan mengelola kebun. Namun, setelah masyarakat bekerja membersihkan lahan, mereka justru diberitahukan bahwa kebun tersebut telah dikontrakkan kepada pihak lain.
“Ini sangat ironis. Masyarakat sudah bekerja keras, tapi hak mereka justru diabaikan,” tegas Nasruddin.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pengalihan kontrak yang dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Timur kepada perusahaan swasta tanpa pemberitahuan publik. “Apakah pengalihan ini sesuai prosedur, melalui RUPS, dan mendapat persetujuan DPRK? Ini menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
FPRM mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD tersebut.
“Siapa yang menikmati hasil perkebunan selama bertahun-tahun? Mengapa tidak ada PAD dari usaha ini? Ini sungguh janggal,” tambah Nasruddin.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi serta akuntabilitas pengelolaan BUMD di Aceh Timur. Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan berkeadilan.

