Sejumlah warga meninjau batas lahan eks PT Dwi Kencana Semesta, yang kini dikelola oleh PT Parama Agro Sejahtera (PT PAS). Kamis, 03 Juli 2025, Foto: Dok bidik indonesia
ACEH TIMUR | http://bidikindonesia.com – Situasi di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Parama Agro Sejahtera kembali memanas. Kamis, 03 Juli 2025, sejumlah warga dari desa-desa yang berbatasan langsung dengan wilayah HGU perusahaan turun langsung ke lokasi untuk menyaksikan kegiatan perusahaan yang meninjau batas lahan eks PT Dwi Kencana Semesta, yang kini dikelola oleh PT Parama Agro Sejahtera (PT PAS).
Di lapangan, pihak perusahaan diwakili oleh Manajer PT PAS, Pak Pizal, yang didampingi oleh Paralegal perusahaan, Hendra, serta staf dan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur. Dalam penjelasannya, Hendra menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi atau cross-check batas wilayah HGU milik PT PAS. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses atau hasil pengukuran yang dilakukan.
Mewakili masyarakat, Hasbi Abu Bakar menyampaikan keberatan terhadap rencana pengukuran lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat sudah pernah diukur oleh BPN Provinsi Aceh dan memiliki dokumen kepemilikan yang sah.
> “Lahan yang kami garap sebelumnya sudah jelas batasnya, dan telah diukur oleh BPN Provinsi. Kami memiliki dokumen lengkap. Jika PT PAS ingin melakukan pengukuran, maka ukur saja batas HGU yang sah sesuai yang tertera dalam buku tanah milik perusahaan. Jangan mengukur ulang lahan kami,” tegas Hasbi Abu Bakar.
Ia juga menyesalkan karena pihak perusahaan tidak membawa dokumen resmi seperti buku HGU, melainkan hanya membawa peta poligon yang tidak cukup kuat secara hukum dalam konteks pembuktian batas lahan.
Ketegangan ini kembali menjadi sorotan publik sebagai contoh konflik agraria yang mencerminkan benturan antara kepentingan investasi dan hak masyarakat lokal atas tanah. Warga mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian yang adil agar konflik ini tidak terus berlarut dan merugikan semua pihak.